Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Cakada Meninggal Dunia Bisa Diganti Wakilnya

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 09:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) meninggal dunia  bisa digantikan calon wakil kepala daerah yang menjadi pasangannya.

Demikian penegasan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Idham menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Dalam beleid itu tercantum ketentuan penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia, tepatnya pada Pasal 127.

Idham menuturkan, pada poin c Pasal 127 PKPU 8/2024 disebutkan salah satu bentuk cara penggantian calon atau pasangan calon.

"Dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, atau calon wakil wali kota, menjadi calon gubernur, calon bupati, atau calon wali kota," ujar Idham.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menegaskan, dalam Pasal 128 PKPU 8/2024 disebutkan alasan-alasan penggantian calon atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

"Satu, jika berhalangan tetap karena meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a," kata Idham.

Selain itu, Idham mengingatkan berkas-berkas yang harus disampaikan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon yang ingin mengganti calon atau pasangan calonnya.

"Dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat," kata Idham.

Setelah melalui proses administratif, Idham mengingatkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengeluarkan surat persetujuan penggantian pasangan calon, yaitu yang dikeluarkan pengurus tingkat pusat dan dituangkan ke dalam surat keputusan.

"Dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain," demikian Idham menambahkan aturan di Pasal 129 ayat (2) PKPU 8/2024.

Meninggalnya calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, menjadi salah satu contoh kejadian calon kepala daerah yang harus diganti.

Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa terbakarnya speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu siang (12/10).



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya