Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Cakada Meninggal Dunia Bisa Diganti Wakilnya

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 09:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) meninggal dunia  bisa digantikan calon wakil kepala daerah yang menjadi pasangannya.

Demikian penegasan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Idham menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Dalam beleid itu tercantum ketentuan penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia, tepatnya pada Pasal 127.

Idham menuturkan, pada poin c Pasal 127 PKPU 8/2024 disebutkan salah satu bentuk cara penggantian calon atau pasangan calon.

"Dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, atau calon wakil wali kota, menjadi calon gubernur, calon bupati, atau calon wali kota," ujar Idham.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menegaskan, dalam Pasal 128 PKPU 8/2024 disebutkan alasan-alasan penggantian calon atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

"Satu, jika berhalangan tetap karena meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a," kata Idham.

Selain itu, Idham mengingatkan berkas-berkas yang harus disampaikan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon yang ingin mengganti calon atau pasangan calonnya.

"Dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat," kata Idham.

Setelah melalui proses administratif, Idham mengingatkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengeluarkan surat persetujuan penggantian pasangan calon, yaitu yang dikeluarkan pengurus tingkat pusat dan dituangkan ke dalam surat keputusan.

"Dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain," demikian Idham menambahkan aturan di Pasal 129 ayat (2) PKPU 8/2024.

Meninggalnya calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, menjadi salah satu contoh kejadian calon kepala daerah yang harus diganti.

Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa terbakarnya speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu siang (12/10).



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya