Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Cakada Meninggal Dunia Bisa Diganti Wakilnya

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 09:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) meninggal dunia  bisa digantikan calon wakil kepala daerah yang menjadi pasangannya.

Demikian penegasan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Idham menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Dalam beleid itu tercantum ketentuan penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia, tepatnya pada Pasal 127.

Idham menuturkan, pada poin c Pasal 127 PKPU 8/2024 disebutkan salah satu bentuk cara penggantian calon atau pasangan calon.

"Dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, atau calon wakil wali kota, menjadi calon gubernur, calon bupati, atau calon wali kota," ujar Idham.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menegaskan, dalam Pasal 128 PKPU 8/2024 disebutkan alasan-alasan penggantian calon atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

"Satu, jika berhalangan tetap karena meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a," kata Idham.

Selain itu, Idham mengingatkan berkas-berkas yang harus disampaikan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon yang ingin mengganti calon atau pasangan calonnya.

"Dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat," kata Idham.

Setelah melalui proses administratif, Idham mengingatkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengeluarkan surat persetujuan penggantian pasangan calon, yaitu yang dikeluarkan pengurus tingkat pusat dan dituangkan ke dalam surat keputusan.

"Dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain," demikian Idham menambahkan aturan di Pasal 129 ayat (2) PKPU 8/2024.

Meninggalnya calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, menjadi salah satu contoh kejadian calon kepala daerah yang harus diganti.

Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa terbakarnya speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu siang (12/10).



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya