Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Cakada Meninggal Dunia Bisa Diganti Wakilnya

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 09:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) meninggal dunia  bisa digantikan calon wakil kepala daerah yang menjadi pasangannya.

Demikian penegasan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Idham menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam beleid itu tercantum ketentuan penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia, tepatnya pada Pasal 127.

Idham menuturkan, pada poin c Pasal 127 PKPU 8/2024 disebutkan salah satu bentuk cara penggantian calon atau pasangan calon.

"Dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, atau calon wakil wali kota, menjadi calon gubernur, calon bupati, atau calon wali kota," ujar Idham.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menegaskan, dalam Pasal 128 PKPU 8/2024 disebutkan alasan-alasan penggantian calon atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

"Satu, jika berhalangan tetap karena meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a," kata Idham.

Selain itu, Idham mengingatkan berkas-berkas yang harus disampaikan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon yang ingin mengganti calon atau pasangan calonnya.

"Dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat," kata Idham.

Setelah melalui proses administratif, Idham mengingatkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengeluarkan surat persetujuan penggantian pasangan calon, yaitu yang dikeluarkan pengurus tingkat pusat dan dituangkan ke dalam surat keputusan.

"Dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain," demikian Idham menambahkan aturan di Pasal 129 ayat (2) PKPU 8/2024.

Meninggalnya calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, menjadi salah satu contoh kejadian calon kepala daerah yang harus diganti.

Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa terbakarnya speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu siang (12/10).



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya