Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Cakada Meninggal Dunia Bisa Diganti Wakilnya

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 09:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) meninggal dunia  bisa digantikan calon wakil kepala daerah yang menjadi pasangannya.

Demikian penegasan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Idham menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Dalam beleid itu tercantum ketentuan penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia, tepatnya pada Pasal 127.

Idham menuturkan, pada poin c Pasal 127 PKPU 8/2024 disebutkan salah satu bentuk cara penggantian calon atau pasangan calon.

"Dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, atau calon wakil wali kota, menjadi calon gubernur, calon bupati, atau calon wali kota," ujar Idham.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menegaskan, dalam Pasal 128 PKPU 8/2024 disebutkan alasan-alasan penggantian calon atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

"Satu, jika berhalangan tetap karena meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a," kata Idham.

Selain itu, Idham mengingatkan berkas-berkas yang harus disampaikan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon yang ingin mengganti calon atau pasangan calonnya.

"Dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat," kata Idham.

Setelah melalui proses administratif, Idham mengingatkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengeluarkan surat persetujuan penggantian pasangan calon, yaitu yang dikeluarkan pengurus tingkat pusat dan dituangkan ke dalam surat keputusan.

"Dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain," demikian Idham menambahkan aturan di Pasal 129 ayat (2) PKPU 8/2024.

Meninggalnya calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, menjadi salah satu contoh kejadian calon kepala daerah yang harus diganti.

Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa terbakarnya speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu siang (12/10).



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya