Berita

Besi rel kereta api yang dicuri/Repro

Nusantara

Polisi Ringkus Maling 7 Ton Besi Rel Kereta Api di Karawang

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 03:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap maling prasarana rel kereta api berupa besi rel. Penangkapan tiga orang pelaku ini dilakukan polisi di Karawang, Jawa Barat.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rel bekas seberat 7 ton serta alat potong seperti tabung gas, las, dan truk pada Sabtu kemarin, 12 Oktober 2024.

"Rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, kepada RMOLJabar, Minggu, 13 Oktober 2024.

Adapun tiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen. Usai diringkus, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 ini berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ayep menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api sesuai hukum yang berlaku.

"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," tandas Ayep.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya