Berita

Kementerian Agama/Ist

Politik

Kemenag Diminta Tak Bikin Penghulu Bingung

MINGGU, 13 OKTOBER 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas seharusnya bisa melakukan sosialisasi dengan baik soal peraturan pencatatan pernikahan agar para penghulu tidak salah menafsirkan adanya larangan pelaksanaan pernikahan di hari libur.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 menyebutkan bahwa, akad nikah dilakukan di kantor KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

"Nah artinya apa, itu mengacu kepada bahwa, kecamatan itu adalah kantor pemerintahan yang memang punya aturan-aturan menurut nomenklatur, yaitu hari kerja dan jam kerja," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 13 Oktober 2024.


Selanjutnya pada Ayat 2 kata Kang Tamil, disebutkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

"Artinya, secara jam dan secara hari tentu bisa fleksibel. Masalah pencatatannya kemudian di KUA, tentu bisa kembali mengikuti ayat 1. Jadi kalau kemudian ada penghulu-penghulu yang tidak menerima akad nikah di hari libur atau di tanggal merah, saya kira ini poinnya adalah kurangnya sosialisasi peraturan ini ke bawah," terang Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini melihat, pada penghulu yang kesehariannya melangsungkan pernikahan bagi umat tidak mendapatkan penjelasan yang jelas soal peraturan yang ada.

"Nah tentu ini menjadi PR khusus bagi Kementerian Agama, untuk bisa mensosialisasikan peraturan ini hingga ke akar rumput. Artinya mensosialisasikan dengan benar. Bukan berarti dengan terbitnya peraturan tersebut, sehingga di tanggal merah tidak bisa dilakukan akad nikah," pungkas Kang Tamil.

Sementara itu, Jurubicara Kemenag, Anna Hasbie telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkannya PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Oktober 2024.

Anna mengatakan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut kata Anna, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tegas Anna.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya