Berita

Penambangan pasir laut/Ist

Politik

Pemerintah Sadar Kerugian Ekspor Pasir Laut Lebih Gede tapi Pura-pura Tak Tahu

MINGGU, 13 OKTOBER 2024 | 10:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah sebetulnya menyadari bahwa kerugian yang diperoleh negara sangat besar dibandingkan keuntungan yang dikantongi dalam penambangan pasir laut.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Nailul Huda menanggapi polemik pelegalan penambangan pasir laut.

"Tapi kalau kita hitung biaya (kerugiannya) itu lebih besar daripada apa yang didapatkan oleh pemerintah," kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (13/10).


Menurutnya, penambangan pasir laut merugikan ekonomi dari segi Produk Domestik Bruto (PDB). Pasalnya nelayan di wilayah penambangan pasir itu tidak bisa lagi  melakukan aktivitasnya.

"Karena penambangan pasir berpotensi merusak terumbu karang," kata Nailul.

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya mengetahui dampak negatif tersebut namun seolah tak mampu melakukan apa-apa.

"Pemerintah sadar bahwa nelayan nggak bisa melaut lagi. Ini kerugian masyarakat pesisir," tutup Nailul.

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya