Berita

Ahmad (baju cokelat) setelah dikeluarkan dari rutan nunukan/Net

Hukum

Tak Terbukti Serobot Tanah PT AHL, Petani di Tana Tidung Divonis Bebas

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Ahmad bin Hanapi, seorang petani asal Desa Buong Baru, Kabupaten Tana Tidung (KTT), akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. 

Ahmad sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 25 Maret 2024 setelah dilaporkan oleh PT. AHL. 

Ia dituduh menduduki dan mengerjakan lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan secara tidak sah, berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, yang mengancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 


Proses persidangan yang dimulai pada 3 Juni 2024 terungkap, bahwa Ahmad tidak didampingi penasihat hukum selama penyidikan hingga pemeriksaan saksi di pengadilan. Padahal, Pasal 56 ayat (1) KUHAP mewajibkan tersangka yang terancam hukuman lebih dari lima tahun untuk didampingi penasihat hukum. 

Menurut penasihat hukum Ahmad, Asep Y Firdaus, hal tersebut jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. 

Ahmad, kata Asep, menyatakan bahwa ia menggarap tanah keluarga seluas 3 hektare, yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sejak 1990. 

Namun, PT. AHL mengklaim bahwa lahan tersebut berada dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang telah mendapat izin pemerintah pada 1996. 

“Selama persidangan, terungkap bahwa kawasan hutan di KTT belum dilakukan penataan batas, pemetaan, maupun penetapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 dan 15 UU Kehutanan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 12 Oktober 2024. 

Selain itu, PT. AHL tidak pernah melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat sebelum izin HTI diberikan, meski diwajibkan untuk mengeluarkan tanah-tanah warga dari kawasan konsesi, sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehutanan No. 88/kpts-II/1996.

Asep menuturkan, setelah melalui persidangan selama lebih dari empat bulan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Budi Hermanto, memutuskan bahwa Ahmad bin Hanapi tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan pada tanggal 10 Oktober 2024. 

Menurut Yusuf, Ahmad kini telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Nunukan sesuai putusan tersebut.

Asep menegaskan, keputusan Majelis Hakim sejalan dengan nota pembelaan yang mereka ajukan. Sedangkan PT. AHL tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana tertulis dalam izin HTI, dan lahan yang digarap Ahmad tetap sah karena Kementerian LHK belum melakukan pengukuhan kawasan hutan sesuai UU Kehutanan.

“Utusan ini menjadi peringatan keras bagi pemegang izin usaha kehutanan agar menaati hukum di Indonesia, serta memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berjuang mempertahankan tanah mereka,” tuturnya. 

Terlepas dari itu, Ahmad bersyukur atas putusan bebas yang dianggapnya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ia menyatakan bahwa banyak warga desa lainnya yang mengalami nasib serupa dan terancam ditetapkan sebagai tersangka atas lahan yang mereka miliki secara turun-temurun. 

Saat ini, lanjut Asep, Ahmad berniat untuk kembali ke desanya dan melanjutkan pengelolaan lahannya dengan menanam kebun campur agar lingkungan tetap hijau dan ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kecil seperti dirinya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya