Berita

Ahmad (baju cokelat) setelah dikeluarkan dari rutan nunukan/Net

Hukum

Tak Terbukti Serobot Tanah PT AHL, Petani di Tana Tidung Divonis Bebas

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Ahmad bin Hanapi, seorang petani asal Desa Buong Baru, Kabupaten Tana Tidung (KTT), akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. 

Ahmad sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 25 Maret 2024 setelah dilaporkan oleh PT. AHL. 

Ia dituduh menduduki dan mengerjakan lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan secara tidak sah, berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, yang mengancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 


Proses persidangan yang dimulai pada 3 Juni 2024 terungkap, bahwa Ahmad tidak didampingi penasihat hukum selama penyidikan hingga pemeriksaan saksi di pengadilan. Padahal, Pasal 56 ayat (1) KUHAP mewajibkan tersangka yang terancam hukuman lebih dari lima tahun untuk didampingi penasihat hukum. 

Menurut penasihat hukum Ahmad, Asep Y Firdaus, hal tersebut jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. 

Ahmad, kata Asep, menyatakan bahwa ia menggarap tanah keluarga seluas 3 hektare, yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sejak 1990. 

Namun, PT. AHL mengklaim bahwa lahan tersebut berada dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang telah mendapat izin pemerintah pada 1996. 

“Selama persidangan, terungkap bahwa kawasan hutan di KTT belum dilakukan penataan batas, pemetaan, maupun penetapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 dan 15 UU Kehutanan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 12 Oktober 2024. 

Selain itu, PT. AHL tidak pernah melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat sebelum izin HTI diberikan, meski diwajibkan untuk mengeluarkan tanah-tanah warga dari kawasan konsesi, sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehutanan No. 88/kpts-II/1996.

Asep menuturkan, setelah melalui persidangan selama lebih dari empat bulan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Budi Hermanto, memutuskan bahwa Ahmad bin Hanapi tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan pada tanggal 10 Oktober 2024. 

Menurut Yusuf, Ahmad kini telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Nunukan sesuai putusan tersebut.

Asep menegaskan, keputusan Majelis Hakim sejalan dengan nota pembelaan yang mereka ajukan. Sedangkan PT. AHL tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana tertulis dalam izin HTI, dan lahan yang digarap Ahmad tetap sah karena Kementerian LHK belum melakukan pengukuhan kawasan hutan sesuai UU Kehutanan.

“Utusan ini menjadi peringatan keras bagi pemegang izin usaha kehutanan agar menaati hukum di Indonesia, serta memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berjuang mempertahankan tanah mereka,” tuturnya. 

Terlepas dari itu, Ahmad bersyukur atas putusan bebas yang dianggapnya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ia menyatakan bahwa banyak warga desa lainnya yang mengalami nasib serupa dan terancam ditetapkan sebagai tersangka atas lahan yang mereka miliki secara turun-temurun. 

Saat ini, lanjut Asep, Ahmad berniat untuk kembali ke desanya dan melanjutkan pengelolaan lahannya dengan menanam kebun campur agar lingkungan tetap hijau dan ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kecil seperti dirinya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya