Berita

Ahmad (baju cokelat) setelah dikeluarkan dari rutan nunukan/Net

Hukum

Tak Terbukti Serobot Tanah PT AHL, Petani di Tana Tidung Divonis Bebas

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Ahmad bin Hanapi, seorang petani asal Desa Buong Baru, Kabupaten Tana Tidung (KTT), akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. 

Ahmad sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 25 Maret 2024 setelah dilaporkan oleh PT. AHL. 

Ia dituduh menduduki dan mengerjakan lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan secara tidak sah, berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, yang mengancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 


Proses persidangan yang dimulai pada 3 Juni 2024 terungkap, bahwa Ahmad tidak didampingi penasihat hukum selama penyidikan hingga pemeriksaan saksi di pengadilan. Padahal, Pasal 56 ayat (1) KUHAP mewajibkan tersangka yang terancam hukuman lebih dari lima tahun untuk didampingi penasihat hukum. 

Menurut penasihat hukum Ahmad, Asep Y Firdaus, hal tersebut jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. 

Ahmad, kata Asep, menyatakan bahwa ia menggarap tanah keluarga seluas 3 hektare, yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sejak 1990. 

Namun, PT. AHL mengklaim bahwa lahan tersebut berada dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang telah mendapat izin pemerintah pada 1996. 

“Selama persidangan, terungkap bahwa kawasan hutan di KTT belum dilakukan penataan batas, pemetaan, maupun penetapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 dan 15 UU Kehutanan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 12 Oktober 2024. 

Selain itu, PT. AHL tidak pernah melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat sebelum izin HTI diberikan, meski diwajibkan untuk mengeluarkan tanah-tanah warga dari kawasan konsesi, sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehutanan No. 88/kpts-II/1996.

Asep menuturkan, setelah melalui persidangan selama lebih dari empat bulan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Budi Hermanto, memutuskan bahwa Ahmad bin Hanapi tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan pada tanggal 10 Oktober 2024. 

Menurut Yusuf, Ahmad kini telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Nunukan sesuai putusan tersebut.

Asep menegaskan, keputusan Majelis Hakim sejalan dengan nota pembelaan yang mereka ajukan. Sedangkan PT. AHL tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana tertulis dalam izin HTI, dan lahan yang digarap Ahmad tetap sah karena Kementerian LHK belum melakukan pengukuhan kawasan hutan sesuai UU Kehutanan.

“Utusan ini menjadi peringatan keras bagi pemegang izin usaha kehutanan agar menaati hukum di Indonesia, serta memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berjuang mempertahankan tanah mereka,” tuturnya. 

Terlepas dari itu, Ahmad bersyukur atas putusan bebas yang dianggapnya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ia menyatakan bahwa banyak warga desa lainnya yang mengalami nasib serupa dan terancam ditetapkan sebagai tersangka atas lahan yang mereka miliki secara turun-temurun. 

Saat ini, lanjut Asep, Ahmad berniat untuk kembali ke desanya dan melanjutkan pengelolaan lahannya dengan menanam kebun campur agar lingkungan tetap hijau dan ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kecil seperti dirinya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya