Berita

Ambulan yang viral setelah mengeluarkan keranda berisi jenazah di SPBU di Kota Semarang, Jawa Tengah/Net

Bisnis

Pertamina Beri Bantuan BBM Nonsubsidi untuk Ambulan Angkut Jenazah di Semarang

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial and Trading dari PT Pertamina (Persero) mengambil langkah simpatik terhadap ambulan yang viral setelah mengeluarkan keranda berisi jenazah di SPBU di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, langkah simpatik itu dengan memberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex series demi kelancaran operasi ambulan yang sempat terkendala saat mengisi bahan bakar.

"Mengingat Ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulan tersebut bisa beroperasi," kata Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.
 

 
Heppy menjelaskan, ambulan yang membawa jenazah ini bermaksud membeli BBM di salah satu SPBU Semarang pada Kamis, 10 Oktober 2024, dan bermaksud meminjam QR Code milik kendaraan di depannya.

Hal ini, kata dia, tidak diperbolehkan karena QR Code bersifat pribadi dan rahasia serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.

“Setelah kami telusuri, QR Code ambulan tersebut ternyata terblokir karena ada permasalahan dokumen kendaraan. Kami masih melakukan pengecekan terkait hal ini,” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya meminta ke instansi terkait agar segera melakukan pembenahan dokumen kendaraan dan Pertamina Patra Niaga akan membantu pendaftaran ulang QR Code-nya agar ke depan ambulan tersebut dapat kembali membeli BBM subsidi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya