Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Harus Diskualifikasi Cakada Kabupaten Lahat Diduga Pakai Ijazah Palsu

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 16:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Catatan hitam dari jejak masa lalu mewarnai kontestasi calon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Lahat, SumateraSelatan.

Berdasarkan data yang diungkap oleh Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR), calon bupati Lahat nomor urut 1 Yulius Maulana diduga pernah menggunakan ijazah orang lain saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu 2014.

Dikatakan Koordinator JPPKR Dendi Budiman, Yulius Maulana saat itu diduga mengaku sebagai lulusan Politeknik Universitas Sriwijaya. Padahal yang bersangkutan tidak pernah kuliah di kampus tersebut.


"Dari data yang ada di kami, saat itu Yulius Maulana menggunakan ijazah yang diduga merupakan milik Yulius Sugiantara. Secara kasat mata, foto yang tertera di ijazah tersebut berbeda," kata Dendi Budiman dalam keterangannya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Dendi menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap berkas tersebut pada tahun 2014 dengan cara melakukan konfirmasi langsung ke pihak berwenang di Universitas Sriwijaya.

Hasil investigasi itu, Yulius yang kuliah di Politeknik Unsri adalah Yulius anak Sugiantara, sedangkan yang menjadi Caleg DPRD Provinsi Sumsel 2014 dan kali ini menjadi kandidat Bupati Lahat adalah Yulius anak Maulana.

"Kuat dugaan Yulius bin Maulana meminjam ijazah milik Yulius bin Sugiantara saat mendaftar sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019," tegasnya.

Menurut Dendi, penggunaan ijazah palsu jelas merupakan pelanggaran serius. Jika dilakukan pada konteks Pilkada 2024, tidak hanya melanggar ketentuan dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, tetapi juga termasuk dalam lingkup pelanggaran Pasal 184 UU Pilkada mengenai tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Lebih jauh lagi, penggunaan ijazah yang tidak sah. Kata dia, dalam konteks publik seperti ini juga dianggap sebagai bentuk kebohongan, yang sangat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

Dia berharap KPU Kabupaten Lahat tidak sampai kecolongan dan lalai dalam melakukan pemeriksaan administrasi secara cermat rangka menciptakan pilkada yang berkualitas.

"Kasus ijazah palsu ini menyangkut moral politik, kalau benar itu pernah dilakukan oleh Yulias Maulana maka dia tidak pantas menjadi calon Bupati Lahat sehingga harus didiskualifikasi," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya