Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Harus Diskualifikasi Cakada Kabupaten Lahat Diduga Pakai Ijazah Palsu

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 16:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Catatan hitam dari jejak masa lalu mewarnai kontestasi calon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Lahat, SumateraSelatan.

Berdasarkan data yang diungkap oleh Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR), calon bupati Lahat nomor urut 1 Yulius Maulana diduga pernah menggunakan ijazah orang lain saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu 2014.

Dikatakan Koordinator JPPKR Dendi Budiman, Yulius Maulana saat itu diduga mengaku sebagai lulusan Politeknik Universitas Sriwijaya. Padahal yang bersangkutan tidak pernah kuliah di kampus tersebut.


"Dari data yang ada di kami, saat itu Yulius Maulana menggunakan ijazah yang diduga merupakan milik Yulius Sugiantara. Secara kasat mata, foto yang tertera di ijazah tersebut berbeda," kata Dendi Budiman dalam keterangannya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Dendi menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap berkas tersebut pada tahun 2014 dengan cara melakukan konfirmasi langsung ke pihak berwenang di Universitas Sriwijaya.

Hasil investigasi itu, Yulius yang kuliah di Politeknik Unsri adalah Yulius anak Sugiantara, sedangkan yang menjadi Caleg DPRD Provinsi Sumsel 2014 dan kali ini menjadi kandidat Bupati Lahat adalah Yulius anak Maulana.

"Kuat dugaan Yulius bin Maulana meminjam ijazah milik Yulius bin Sugiantara saat mendaftar sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019," tegasnya.

Menurut Dendi, penggunaan ijazah palsu jelas merupakan pelanggaran serius. Jika dilakukan pada konteks Pilkada 2024, tidak hanya melanggar ketentuan dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, tetapi juga termasuk dalam lingkup pelanggaran Pasal 184 UU Pilkada mengenai tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Lebih jauh lagi, penggunaan ijazah yang tidak sah. Kata dia, dalam konteks publik seperti ini juga dianggap sebagai bentuk kebohongan, yang sangat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

Dia berharap KPU Kabupaten Lahat tidak sampai kecolongan dan lalai dalam melakukan pemeriksaan administrasi secara cermat rangka menciptakan pilkada yang berkualitas.

"Kasus ijazah palsu ini menyangkut moral politik, kalau benar itu pernah dilakukan oleh Yulias Maulana maka dia tidak pantas menjadi calon Bupati Lahat sehingga harus didiskualifikasi," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya