Berita

Ilustrasi predator anak/RMOL Network

Hukum

Predator Seks Incar anak-anak, Mendesak Penerapan UU TPKS

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 12:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera memberlakukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk para pelaku kejahatan seksual yang mengincar anak-anak.

Anggota DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengatakan, dengan UU TPKS ini maka jeratan maksimal bisa diberlakukan kepada pelaku predator anak. Khususnya terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang Tangerang yang baru-baru ini mencuat.

"Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," kata Selly kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.


Selly menegaskan, UU TPKS memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan. 

"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," tegasnya lagi.

Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, serta perlindungan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan pengamanan identitas mereka.

"Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," ucapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang berhasil membongkar kasus ini setelah menerima informasi melalui direct message (DM) di Instagram.

Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya menangkap satu pelaku yang DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tutupnya.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya