Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Ditjen Minerba Perlu Diperiksa soal Aktivitas Tambang di Luar IPPKH

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 00:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penegak hukum diminta memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena diduga merestui penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan Kementerian ESDM cq Ditjen Minerba terkesan membiarkan, bahkan merestui penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal yang dilakukan PT Pada Idi.

“Ditjen Minerba khususnya Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pasti mengetahui rencana kerja PT Pada Idi sebagaimana tertuang dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). PT Pada Idi tidak mungkin menambang tanpa persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba,” ujar Ysuri kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.


Yusri mengatakan RKAB tidak hanya meliputi aspek pengusahaan dan teknik, tetapi juga lingkungan. Kalau rencana penambangan berada di dalam kawasan hutan, maka perusahaan harus melampirkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Apabila terbukti menambang di luar wilayah IPPKH perusahaan berarti PT Pada Idi telah melanggar Undang Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi pejabat yang menyetujui RKAB itu juga ikut melanggar undang-undang. Mereka semua yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

PT Pada Idi terindikasi melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan dokumen Berita Acara Verifikasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) pada Areal PPKH atas nama PT Pada Idi. Dalam dokumen No. BAV.46/BPKHTL XXI/SDHTL/PNBP/6/2024 tertanggal 12 Juni 2024 itu, disebutkan adanya indikasi bukaan lahan di luar areal IPPKH PT Pada Idi, terdiri dari area penambangan 221,92 hektare dan area stockpile dan jetty 1,89 ha.

Yusri mengatakan, aktivitas tambang di luar areal IPPKH merupakan pelanggaran berat yang bisa dihukum pidana dan administratif. Selain UU Minerba dan UU Kehutanan, penambangan tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dia meminta instansi terkait dan penegak hukum agar menindak tegas perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan liar tersebut, menyeretnya ke meja hijau dan mencabut izin usahanya jika terbukti bersalah.

Yusri juga mempertanyakan penambangan di luar IPPKH PT Pada Idi itu hanya dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PNBP PKH-PPKH.  Sanksi ini disebut berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK.727/MenLHK/Setjen/GKM.0/7/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada PT Pada Idi yang merupakan realisasi aduan terhadap areal pit.

Adapun areal stockpile dan jetty PT Pada Idi belum dikenakan sanksi administratif. PT Pada Idi hanya diminta memprosesnya sesuai PP No. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.

“KLHK terkesan tidak berani menindak tegas PT Pada Idi dan membiarkan penambangan ilegal itu terus berlanjut. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus memeriksa pejabat yang berwenang,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya