Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Ditjen Minerba Perlu Diperiksa soal Aktivitas Tambang di Luar IPPKH

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 00:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penegak hukum diminta memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena diduga merestui penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan Kementerian ESDM cq Ditjen Minerba terkesan membiarkan, bahkan merestui penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal yang dilakukan PT Pada Idi.

“Ditjen Minerba khususnya Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pasti mengetahui rencana kerja PT Pada Idi sebagaimana tertuang dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). PT Pada Idi tidak mungkin menambang tanpa persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba,” ujar Ysuri kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.


Yusri mengatakan RKAB tidak hanya meliputi aspek pengusahaan dan teknik, tetapi juga lingkungan. Kalau rencana penambangan berada di dalam kawasan hutan, maka perusahaan harus melampirkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Apabila terbukti menambang di luar wilayah IPPKH perusahaan berarti PT Pada Idi telah melanggar Undang Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi pejabat yang menyetujui RKAB itu juga ikut melanggar undang-undang. Mereka semua yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

PT Pada Idi terindikasi melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan dokumen Berita Acara Verifikasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) pada Areal PPKH atas nama PT Pada Idi. Dalam dokumen No. BAV.46/BPKHTL XXI/SDHTL/PNBP/6/2024 tertanggal 12 Juni 2024 itu, disebutkan adanya indikasi bukaan lahan di luar areal IPPKH PT Pada Idi, terdiri dari area penambangan 221,92 hektare dan area stockpile dan jetty 1,89 ha.

Yusri mengatakan, aktivitas tambang di luar areal IPPKH merupakan pelanggaran berat yang bisa dihukum pidana dan administratif. Selain UU Minerba dan UU Kehutanan, penambangan tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dia meminta instansi terkait dan penegak hukum agar menindak tegas perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan liar tersebut, menyeretnya ke meja hijau dan mencabut izin usahanya jika terbukti bersalah.

Yusri juga mempertanyakan penambangan di luar IPPKH PT Pada Idi itu hanya dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PNBP PKH-PPKH.  Sanksi ini disebut berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK.727/MenLHK/Setjen/GKM.0/7/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada PT Pada Idi yang merupakan realisasi aduan terhadap areal pit.

Adapun areal stockpile dan jetty PT Pada Idi belum dikenakan sanksi administratif. PT Pada Idi hanya diminta memprosesnya sesuai PP No. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.

“KLHK terkesan tidak berani menindak tegas PT Pada Idi dan membiarkan penambangan ilegal itu terus berlanjut. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus memeriksa pejabat yang berwenang,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya