Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Ditjen Minerba Perlu Diperiksa soal Aktivitas Tambang di Luar IPPKH

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 00:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penegak hukum diminta memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena diduga merestui penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan Kementerian ESDM cq Ditjen Minerba terkesan membiarkan, bahkan merestui penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal yang dilakukan PT Pada Idi.

“Ditjen Minerba khususnya Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pasti mengetahui rencana kerja PT Pada Idi sebagaimana tertuang dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). PT Pada Idi tidak mungkin menambang tanpa persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba,” ujar Ysuri kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Yusri mengatakan RKAB tidak hanya meliputi aspek pengusahaan dan teknik, tetapi juga lingkungan. Kalau rencana penambangan berada di dalam kawasan hutan, maka perusahaan harus melampirkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Apabila terbukti menambang di luar wilayah IPPKH perusahaan berarti PT Pada Idi telah melanggar Undang Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi pejabat yang menyetujui RKAB itu juga ikut melanggar undang-undang. Mereka semua yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

PT Pada Idi terindikasi melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan dokumen Berita Acara Verifikasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) pada Areal PPKH atas nama PT Pada Idi. Dalam dokumen No. BAV.46/BPKHTL XXI/SDHTL/PNBP/6/2024 tertanggal 12 Juni 2024 itu, disebutkan adanya indikasi bukaan lahan di luar areal IPPKH PT Pada Idi, terdiri dari area penambangan 221,92 hektare dan area stockpile dan jetty 1,89 ha.

Yusri mengatakan, aktivitas tambang di luar areal IPPKH merupakan pelanggaran berat yang bisa dihukum pidana dan administratif. Selain UU Minerba dan UU Kehutanan, penambangan tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dia meminta instansi terkait dan penegak hukum agar menindak tegas perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan liar tersebut, menyeretnya ke meja hijau dan mencabut izin usahanya jika terbukti bersalah.

Yusri juga mempertanyakan penambangan di luar IPPKH PT Pada Idi itu hanya dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PNBP PKH-PPKH.  Sanksi ini disebut berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK.727/MenLHK/Setjen/GKM.0/7/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada PT Pada Idi yang merupakan realisasi aduan terhadap areal pit.

Adapun areal stockpile dan jetty PT Pada Idi belum dikenakan sanksi administratif. PT Pada Idi hanya diminta memprosesnya sesuai PP No. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.

“KLHK terkesan tidak berani menindak tegas PT Pada Idi dan membiarkan penambangan ilegal itu terus berlanjut. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus memeriksa pejabat yang berwenang,” pungkasnya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

Penyelundupan BBL Senilai Rp13,2 Miliar Berhasil Digagalkan di Batam

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39

Perkuat Konektivitas, Telkom Luncurkan Layanan WMS x IoT

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13

Pesan SBY ke Bekas Pembantunya: Letakkan Negara di Atas Partai

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49

Wasit Ahmed Al Kaf Langsung Jadi Bulan-bulanan Netizen Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21

Fraksi PKS Desak Pemerintah Berantas Pembeking dan Jaringan Judol

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00

Jenderal Maruli Jamin Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Ada Gangguan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47

Telkom Kembali Masuk Forbes World’s Best Employers

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

AHY Punya Kedisiplinan di Tengah Kuliah dan Aktivitas Menteri

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38

Mantan Panglima Nyagub, TNI AD Tegaskan Tetap Netral di Pilkada 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17

Selengkapnya