Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Ditjen Minerba Perlu Diperiksa soal Aktivitas Tambang di Luar IPPKH

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 00:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penegak hukum diminta memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena diduga merestui penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan Kementerian ESDM cq Ditjen Minerba terkesan membiarkan, bahkan merestui penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal yang dilakukan PT Pada Idi.

“Ditjen Minerba khususnya Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pasti mengetahui rencana kerja PT Pada Idi sebagaimana tertuang dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). PT Pada Idi tidak mungkin menambang tanpa persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba,” ujar Ysuri kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.


Yusri mengatakan RKAB tidak hanya meliputi aspek pengusahaan dan teknik, tetapi juga lingkungan. Kalau rencana penambangan berada di dalam kawasan hutan, maka perusahaan harus melampirkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Apabila terbukti menambang di luar wilayah IPPKH perusahaan berarti PT Pada Idi telah melanggar Undang Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi pejabat yang menyetujui RKAB itu juga ikut melanggar undang-undang. Mereka semua yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

PT Pada Idi terindikasi melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan dokumen Berita Acara Verifikasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) pada Areal PPKH atas nama PT Pada Idi. Dalam dokumen No. BAV.46/BPKHTL XXI/SDHTL/PNBP/6/2024 tertanggal 12 Juni 2024 itu, disebutkan adanya indikasi bukaan lahan di luar areal IPPKH PT Pada Idi, terdiri dari area penambangan 221,92 hektare dan area stockpile dan jetty 1,89 ha.

Yusri mengatakan, aktivitas tambang di luar areal IPPKH merupakan pelanggaran berat yang bisa dihukum pidana dan administratif. Selain UU Minerba dan UU Kehutanan, penambangan tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dia meminta instansi terkait dan penegak hukum agar menindak tegas perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan liar tersebut, menyeretnya ke meja hijau dan mencabut izin usahanya jika terbukti bersalah.

Yusri juga mempertanyakan penambangan di luar IPPKH PT Pada Idi itu hanya dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PNBP PKH-PPKH.  Sanksi ini disebut berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK.727/MenLHK/Setjen/GKM.0/7/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada PT Pada Idi yang merupakan realisasi aduan terhadap areal pit.

Adapun areal stockpile dan jetty PT Pada Idi belum dikenakan sanksi administratif. PT Pada Idi hanya diminta memprosesnya sesuai PP No. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.

“KLHK terkesan tidak berani menindak tegas PT Pada Idi dan membiarkan penambangan ilegal itu terus berlanjut. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus memeriksa pejabat yang berwenang,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya