Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Ditjen Minerba Perlu Diperiksa soal Aktivitas Tambang di Luar IPPKH

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 00:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penegak hukum diminta memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena diduga merestui penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan Kementerian ESDM cq Ditjen Minerba terkesan membiarkan, bahkan merestui penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal yang dilakukan PT Pada Idi.

“Ditjen Minerba khususnya Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pasti mengetahui rencana kerja PT Pada Idi sebagaimana tertuang dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). PT Pada Idi tidak mungkin menambang tanpa persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba,” ujar Ysuri kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.


Yusri mengatakan RKAB tidak hanya meliputi aspek pengusahaan dan teknik, tetapi juga lingkungan. Kalau rencana penambangan berada di dalam kawasan hutan, maka perusahaan harus melampirkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Apabila terbukti menambang di luar wilayah IPPKH perusahaan berarti PT Pada Idi telah melanggar Undang Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi pejabat yang menyetujui RKAB itu juga ikut melanggar undang-undang. Mereka semua yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

PT Pada Idi terindikasi melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan dokumen Berita Acara Verifikasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) pada Areal PPKH atas nama PT Pada Idi. Dalam dokumen No. BAV.46/BPKHTL XXI/SDHTL/PNBP/6/2024 tertanggal 12 Juni 2024 itu, disebutkan adanya indikasi bukaan lahan di luar areal IPPKH PT Pada Idi, terdiri dari area penambangan 221,92 hektare dan area stockpile dan jetty 1,89 ha.

Yusri mengatakan, aktivitas tambang di luar areal IPPKH merupakan pelanggaran berat yang bisa dihukum pidana dan administratif. Selain UU Minerba dan UU Kehutanan, penambangan tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dia meminta instansi terkait dan penegak hukum agar menindak tegas perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan liar tersebut, menyeretnya ke meja hijau dan mencabut izin usahanya jika terbukti bersalah.

Yusri juga mempertanyakan penambangan di luar IPPKH PT Pada Idi itu hanya dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PNBP PKH-PPKH.  Sanksi ini disebut berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK.727/MenLHK/Setjen/GKM.0/7/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada PT Pada Idi yang merupakan realisasi aduan terhadap areal pit.

Adapun areal stockpile dan jetty PT Pada Idi belum dikenakan sanksi administratif. PT Pada Idi hanya diminta memprosesnya sesuai PP No. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.

“KLHK terkesan tidak berani menindak tegas PT Pada Idi dan membiarkan penambangan ilegal itu terus berlanjut. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus memeriksa pejabat yang berwenang,” pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya