Berita

Sidang anak pidanakan ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat/Ist

Hukum

Dipidanakan Anak Sendiri, Kusumayati Keberatan Dituntut 10 Bulan Penjara

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang anak pidanakan ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, digelar pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Agenda sidang adalah agenda tuntutan terhadap Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW), ibu dari Stephani selaku penggugat.

Tuntutan dalam sidang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, di mana seharusnya tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Secara garis besar, tuntutan terkait dakwaan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan, yang didakwakan dalam pasal 266 KUHP.


JPU menuntut Hakim menyatakan terdakwa Kusumayati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyuruh suatu keterangan palsu dalam suatu keterangan data otentik sebagaimana dalam pasal 266 KUHP.

JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan cara khusus, apabila selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan Stephani yaitu melakukan audit terhadap PT Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika, dan meminta daftar harta kekayaan selama terdakwa menikah dengan almarhum suaminya.

Terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa Kusumayati mengaku keberatan. Dia sebagai ibu kandung memastikan tidak melakukan kesalahan apapun dari gugatan anaknya.

"Saya benar-benar tidak bersalah, harta semuanya yang sampai saat ini belum ada yang dibagi bagikan," ujar Kusumayati dalam keterangannya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Sementara penasihat hukum Kusumayati, Nyana Wangsa menyampaikan, kliennya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan itu dalam agenda sidang pledoi.

"Kita akan uraikan secara yuridis mengenai apa yang diuraikan tuntutan ini," pungkasnya.

Diketahui, Stephanie menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bima Jaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Atas perbuatan pemalsuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya