Berita

Sidang anak pidanakan ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat/Ist

Hukum

Dipidanakan Anak Sendiri, Kusumayati Keberatan Dituntut 10 Bulan Penjara

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang anak pidanakan ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, digelar pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Agenda sidang adalah agenda tuntutan terhadap Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW), ibu dari Stephani selaku penggugat.

Tuntutan dalam sidang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, di mana seharusnya tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Secara garis besar, tuntutan terkait dakwaan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan, yang didakwakan dalam pasal 266 KUHP.


JPU menuntut Hakim menyatakan terdakwa Kusumayati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyuruh suatu keterangan palsu dalam suatu keterangan data otentik sebagaimana dalam pasal 266 KUHP.

JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan cara khusus, apabila selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan Stephani yaitu melakukan audit terhadap PT Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika, dan meminta daftar harta kekayaan selama terdakwa menikah dengan almarhum suaminya.

Terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa Kusumayati mengaku keberatan. Dia sebagai ibu kandung memastikan tidak melakukan kesalahan apapun dari gugatan anaknya.

"Saya benar-benar tidak bersalah, harta semuanya yang sampai saat ini belum ada yang dibagi bagikan," ujar Kusumayati dalam keterangannya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Sementara penasihat hukum Kusumayati, Nyana Wangsa menyampaikan, kliennya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan itu dalam agenda sidang pledoi.

"Kita akan uraikan secara yuridis mengenai apa yang diuraikan tuntutan ini," pungkasnya.

Diketahui, Stephanie menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bima Jaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Atas perbuatan pemalsuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya