Berita

Sidang anak pidanakan ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat/Ist

Hukum

Dipidanakan Anak Sendiri, Kusumayati Keberatan Dituntut 10 Bulan Penjara

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang anak pidanakan ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, digelar pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Agenda sidang adalah agenda tuntutan terhadap Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW), ibu dari Stephani selaku penggugat.

Tuntutan dalam sidang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, di mana seharusnya tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Secara garis besar, tuntutan terkait dakwaan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan, yang didakwakan dalam pasal 266 KUHP.


JPU menuntut Hakim menyatakan terdakwa Kusumayati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyuruh suatu keterangan palsu dalam suatu keterangan data otentik sebagaimana dalam pasal 266 KUHP.

JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan cara khusus, apabila selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan Stephani yaitu melakukan audit terhadap PT Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika, dan meminta daftar harta kekayaan selama terdakwa menikah dengan almarhum suaminya.

Terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa Kusumayati mengaku keberatan. Dia sebagai ibu kandung memastikan tidak melakukan kesalahan apapun dari gugatan anaknya.

"Saya benar-benar tidak bersalah, harta semuanya yang sampai saat ini belum ada yang dibagi bagikan," ujar Kusumayati dalam keterangannya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Sementara penasihat hukum Kusumayati, Nyana Wangsa menyampaikan, kliennya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan itu dalam agenda sidang pledoi.

"Kita akan uraikan secara yuridis mengenai apa yang diuraikan tuntutan ini," pungkasnya.

Diketahui, Stephanie menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bima Jaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Atas perbuatan pemalsuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya