Berita

Jurubicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi/RMOL

Politik

Putusan Gugatan PDIP Dibacakan Setelah Pelantikan, Begini Penjelasan PTUN Jakarta

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sedianya dibacakan pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024 menjadi tanggal 24 Oktober 2024.

Sedangkan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jurubicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menegaskan, pihaknya tak memiliki kapasitas untuk berkomentar soal pembacaan putusan setelah pelantikan.


Sebab, PTUN hanya memiliki kapasitas untuk menangani perkara terkait saja. Dalam hal ini, gugatan PDIP telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Yakni, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua Majelis sakit," tegas Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Irvan menyatakan, tak ada kaitan ataupun urusan antara penundaan sidang pembacaan putusan gugatan PDIP dengan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang tak terima dengan penundaan itu, mereka pun bisa menuangkannya dalam catatan persidangan.

"Ada kolom untuk para pihak menyampaikan sesuatu ke Majelis Hakim melalui catatan persidangan. Jadi kolom itu misalnya, waktunya menyampaikan jawaban, terus belum bersedia atau belum siap, itu menyampaikan di kolom catatan persidangan," terangnya.

Irvan menambahkan, apapun hasil putusan atas gugatan dari PDIP itu nantinya, ketika ada pihak-pihak yang tak terima atau tak setuju dengan putusan itu maka bisa mengajukan upaya banding.
 
"Jadi, kalau nanti diputuskan tanggal 24, atau kapanpun diputus, itu ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusannya, apakah pihak PDIP atau pihak KPU tidak puas, dia bisa mengajukan banding," tambahnya.
 
Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa penundaan pembacaan putusan atas gugatan PDIP tersebut karena Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono yang menangani gugatan tersebut sedang sakit.

"Maka agenda pembacaan putusan ditunda pada jam yang sama, pukul 13.00 WIB melalui sidang e-court," pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya