Berita

Jurubicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi/RMOL

Politik

Putusan Gugatan PDIP Dibacakan Setelah Pelantikan, Begini Penjelasan PTUN Jakarta

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sedianya dibacakan pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024 menjadi tanggal 24 Oktober 2024.

Sedangkan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jurubicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menegaskan, pihaknya tak memiliki kapasitas untuk berkomentar soal pembacaan putusan setelah pelantikan.

Sebab, PTUN hanya memiliki kapasitas untuk menangani perkara terkait saja. Dalam hal ini, gugatan PDIP telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Yakni, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua Majelis sakit," tegas Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Irvan menyatakan, tak ada kaitan ataupun urusan antara penundaan sidang pembacaan putusan gugatan PDIP dengan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang tak terima dengan penundaan itu, mereka pun bisa menuangkannya dalam catatan persidangan.

"Ada kolom untuk para pihak menyampaikan sesuatu ke Majelis Hakim melalui catatan persidangan. Jadi kolom itu misalnya, waktunya menyampaikan jawaban, terus belum bersedia atau belum siap, itu menyampaikan di kolom catatan persidangan," terangnya.

Irvan menambahkan, apapun hasil putusan atas gugatan dari PDIP itu nantinya, ketika ada pihak-pihak yang tak terima atau tak setuju dengan putusan itu maka bisa mengajukan upaya banding.
 
"Jadi, kalau nanti diputuskan tanggal 24, atau kapanpun diputus, itu ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusannya, apakah pihak PDIP atau pihak KPU tidak puas, dia bisa mengajukan banding," tambahnya.
 
Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa penundaan pembacaan putusan atas gugatan PDIP tersebut karena Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono yang menangani gugatan tersebut sedang sakit.

"Maka agenda pembacaan putusan ditunda pada jam yang sama, pukul 13.00 WIB melalui sidang e-court," pungkasnya.

Populer

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan dan Karhutla

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:09

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:07

Rezeki Nomplok Sunhaji Bukan Karena Mulut Kotor Gus Miftah

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:48

Tiongkok Minta Kampus Sediakan Mata Kuliah Love Education

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:39

Pilkada Ulang Dijadwalkan Agustus 2025, Ketua Komisi II: Lebih Cepat Lebih Baik

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:31

Banjir dan Longsor Landa 20 Kecamatan di Sukabumi, Korban Hilang Masih Dicari

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:30

Jokowi, Gibran dan Bobby Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:25

Belum Resmi Meluncur, BYD Denza D9 Sudah Dipesan Ratusan Unit

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:14

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:12

Mengapa BUMN Bangkrut? Perlu Bank Pantai Selatan untuk Pulih

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:08

Selengkapnya