Berita

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta/RMOL

Hukum

Nasib Pencalonan Gibran Diputuskan PTUN Siang Ini

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 pada Kamis siang, 10 Oktober 2024.

Gugatan PDIP yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu menilai KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi mengatakan, putusan majelis hakim akan disampaikan secara elektronik melalui e-court. Putusan itu nantinya bakal dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari ini. 


"Nanti (diumumkan) pukul 13.00 WIB," kata Febriana saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu.  

Febrian menjelaskan, sidang berlangsung di ruang majelis hakim dan pihak luar tidak bisa masuk ke ruang majelis hakim. Namun, hasil putusan e-court itu akan diunggah di situs SIPP.

Dalam perkara ini, PDIP melayangkan gugatan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan. Namun, gugatan PDIP atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Anggota Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus di PTUN Jakarta, pada Kamis 18 Juli 2024 silam. 

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi. “Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.

Mantan Hakim Agung pada MA itu menyebut, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.

Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto. 

“Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” kata Gayus.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya