Berita

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik/Ist

Nusantara

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 21:15 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Labuhabatu dalam mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu.

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah baru dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan.

“Atas nama PWI Sumut saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu,” katanya, Rabu, 8 Oktober 2024. 


Farianda mengatakan terdapat dua kasus besar berkaitan dengan kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara. Selain pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu, kasus besar lainnya juga yakni pembakaran dan pembunuhan wartawan di Tanah Karo. Keduanya kini berhasil diungkap polisi.

“Ini bukti keseriusan Kapoldasu dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumut,” ujarnya.

Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus terbakarnya rumah wartawan Junaidi Marpaung. Otak pelakunya yakni KA alias DK yang juga merupakan ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) dan bandar besar narkoba di Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, dalam siaran persnya memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.

Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres, berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.

Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan upah sebesar Rp 15 juta. Setelah melakukan aksinya, rumah korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya