Berita

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik/Ist

Nusantara

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 21:15 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Labuhabatu dalam mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu.

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah baru dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan.

“Atas nama PWI Sumut saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu,” katanya, Rabu, 8 Oktober 2024. 


Farianda mengatakan terdapat dua kasus besar berkaitan dengan kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara. Selain pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu, kasus besar lainnya juga yakni pembakaran dan pembunuhan wartawan di Tanah Karo. Keduanya kini berhasil diungkap polisi.

“Ini bukti keseriusan Kapoldasu dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumut,” ujarnya.

Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus terbakarnya rumah wartawan Junaidi Marpaung. Otak pelakunya yakni KA alias DK yang juga merupakan ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) dan bandar besar narkoba di Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, dalam siaran persnya memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.

Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres, berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.

Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan upah sebesar Rp 15 juta. Setelah melakukan aksinya, rumah korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya