Berita

Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah, Sarma Hutajulu bersama kuasa hukum pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi di PTTUN Medan/Ist

Politik

Kubu Masinton Pasaribu Berharap PTTUN Medan Tolak Gugatan KEDAN

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 20:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan harus mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 Tahun 2018 dalam memutus perkara gugatan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul terhadap SK KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024. 

Khairul-Darwin menggugat SK 1107 KPU Tapteng terkait penetapan dua pasangan calon di Pilkada Tapanuli Tengah 2024 yakni Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul dan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi.

Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapteng 2024, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi, Joko Pranata Situmeang mengatakan, SEMA no 3 Tahun 2018 pada halaman 25 huruf V tentang Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, huruf C tentang hak gugat dalam sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, dengan jelas mengatur bahwa sesama pasangan calon tidak dapat menggugat dalam sengketa TUN Pemilihan. 


“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU/KIP Aceh baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tidak dapat menggugat dalam sengketa TUN Pemilihan. Karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yang dirugikan kepentingannya atau tidak ditetapkan oleh KPU/KIP Aceh,” kata Joko Pranata Situmeang di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 9 Oktober 2024.

Terkait hal ini, Joko Pranata didampingi rekannya Seri Muda HM Situmeang dan Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah, Sarma Hutajulu telah menyurati Ketua PTTUN Medan. 

Mereka menilai, kerugian kepentingan penggugat tidak terpenuhi sebab pasangan tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Lain hal kalau dalam putusan itu pasangan penggugat tidak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada Tapteng 2024,” ujar Seri Muda Situmeang.

Sementara itu, Sarma Hutajulu mengatakan pihaknya sangat berkepentingan untuk menyoroti proses persidangan terhadap gugatan tersebut. Sebab, gugatan itu juga akan berdampak terhadap pasangan Masinton-Mahmud yang merupakan jagoan mereka di Pilkada Tapteng 2024.

“Kami akan mengawasi proses persidangannya. Kami berharap hakim mematuhi SEMA tersebut. Komisi Yudisial juga kami minta untuk mengawasi prosesnya,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya