Berita

Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah, Sarma Hutajulu bersama kuasa hukum pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi di PTTUN Medan/Ist

Politik

Kubu Masinton Pasaribu Berharap PTTUN Medan Tolak Gugatan KEDAN

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 20:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan harus mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 Tahun 2018 dalam memutus perkara gugatan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul terhadap SK KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024. 

Khairul-Darwin menggugat SK 1107 KPU Tapteng terkait penetapan dua pasangan calon di Pilkada Tapanuli Tengah 2024 yakni Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul dan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi.

Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapteng 2024, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi, Joko Pranata Situmeang mengatakan, SEMA no 3 Tahun 2018 pada halaman 25 huruf V tentang Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, huruf C tentang hak gugat dalam sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, dengan jelas mengatur bahwa sesama pasangan calon tidak dapat menggugat dalam sengketa TUN Pemilihan. 


“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU/KIP Aceh baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tidak dapat menggugat dalam sengketa TUN Pemilihan. Karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yang dirugikan kepentingannya atau tidak ditetapkan oleh KPU/KIP Aceh,” kata Joko Pranata Situmeang di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 9 Oktober 2024.

Terkait hal ini, Joko Pranata didampingi rekannya Seri Muda HM Situmeang dan Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah, Sarma Hutajulu telah menyurati Ketua PTTUN Medan. 

Mereka menilai, kerugian kepentingan penggugat tidak terpenuhi sebab pasangan tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Lain hal kalau dalam putusan itu pasangan penggugat tidak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada Tapteng 2024,” ujar Seri Muda Situmeang.

Sementara itu, Sarma Hutajulu mengatakan pihaknya sangat berkepentingan untuk menyoroti proses persidangan terhadap gugatan tersebut. Sebab, gugatan itu juga akan berdampak terhadap pasangan Masinton-Mahmud yang merupakan jagoan mereka di Pilkada Tapteng 2024.

“Kami akan mengawasi proses persidangannya. Kami berharap hakim mematuhi SEMA tersebut. Komisi Yudisial juga kami minta untuk mengawasi prosesnya,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya