Berita

Petani tembakau di lereng Sumbing/RMOLJateng

Bisnis

Petani Tembakau dan Cengkeh Kembali Tolak Aturan Rokok Kemasan Polos

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Petani tembakau dan cengkeh di Yogyakarta serta Solo Raya secara tegas menolak wacana penerapan rokok kemasan polos tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. 

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY, Sutriyanto, menyatakan bahwa sejak April 2024, pihaknya telah konsisten menentang aturan tersebut, yang dianggap membahayakan kelangsungan hidup petani tembakau.

"Sejak masih dalam bentuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), kami sudah menolak secara tegas. Kami buat petisi, tapi tidak didengarkan pemerintah," kata Sutriyanto dalam keterangan yang diterima Rabu, 9 Oktober 2024.


Ia menambahkan, aturan ini tidak hanya mencakup kemasan polos, tetapi juga berbagai peraturan lain yang dirancang untuk menekan industri tembakau. 

"Aturan ini jelas akan membunuh petani tembakau," tegasnya.

Sutriyanto juga menyesalkan sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak melibatkan petani dalam penyusunan aturan yang akan berdampak langsung pada mata pencaharian mereka. Menurutnya, petani hanya ingin didengar dan diberikan ruang untuk berkomunikasi serta menyampaikan masukan.

"Jangan hanya mementingkan kepentingan Kemenkes. Hak ekonomi kami sebagai petani juga harus diperhatikan," tambah Sutriyanto.

Untuk diketahui, komoditas tembakau di Yogyakarta, terutama jenis tembakau grompol, merupakan komoditas penting yang memberi kontribusi positif terhadap ekonomi lokal. 

Di Kabupaten Bantul, misalnya, luas lahan tembakau terus bertambah, dari 40 hektar pada 2022 menjadi 60 hektar pada 2023. Hal ini, kata Sutriyanto menunjukkan besarnya potensi pasar lokal tembakau, terutama sebagai bahan baku cerutu.

Senada dengan Sutriyanto, Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Solo, Broto Suseno, juga menyatakan penolakan keras terhadap RPMK. Ia menilai, aturan ini disusun terburu-buru dan tanpa melibatkan petani, padahal 98 persen hasil panen cengkeh digunakan oleh industri rokok kretek, yang menjadi salah satu sektor paling terdampak oleh aturan tersebut.

"Yang sangat ditekan dalam RPMK ini kan industri rokok. Nah, industri rokok, termasuk kretek, erat kaitannya dengan keberadaan bahan baku cengkeh. Tentu ini ujungnya akan berdampak pada kami, para petani cengkeh," kata Broto Suseno.

"Kami petani cengkeh, tegas menolak. Semua pasal-pasal pengaturan tembakau di RPMK ini jelas akan mematikan mata pencaharian kami. Kami berharap pemerintah punya empati dalam memperjuangkan sumber penghidupan kami," tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini luas lahan kebun cengkeh di Indonesia mencapai 582,56 ribu hektar. Adapun rata-rata peningkatan luas area cengkeh selama sepuluh tahun terakhir mencapai 1,50 persen per tahun, yang tersebar hampir di semua provinsi dengan penghasil utama berasal dari pulau Maluku, Sulawesi, Jawa, dan Sumatra. 

Hasil komoditas cengkeh ini merupakan salah satu penggerak ekonomi pedesaan yang juga menyerap 1,5 juta tenaga kerja petani dan pekerja pemetik cengkeh di seluruh Indonesia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya