Berita

Bakamla RI menyerahkan berkas perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22/Humas Bakamla

Pertahanan

Bakamla Amankan Kapal Bermuatan Nikel Tanpa Dokumen Lengkap

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 07:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kapal tersebut ditangkap saat KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto sedang melaksanakan Patroli.

Selanjutnya berkas perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK diserahkan kepada penyidik Lanal Kendari.


Proses penyerahan dilakukan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, Kendari Sulawesi Tenggara pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Adapun kronologis penangkapan saat KN Gajah Laut-404 sedang melaksanakan Patroli "YUDHISTIRA-C/24". Kapal diamankan karena diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. 

Saat dilakukan pemeriksaan awal, ternyata kapal tersebut beroperasi tanpa dokumen lengkap.

Inilah yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.

Kapal diserahkan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Penyidikan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya