Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 8 Oktober 2024/Ist

Presisi

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 23:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi bongkar kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Rupanya anak tersebut disembunyikan oleh SPS (22) yang berprofesi sebagai Buruh di lapak barang bekas.

"Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Adapun modus operandi yang SPS lakukan berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH), lalu tersangka dengan korban bertukar nomor WA, kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan hari-hari yang berada di Kalideres pada Minggu, 15 September 2024.

Setelah bertemu tersangka memboncengin korban menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat.

Sesampainya di.gudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban dibawa ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka, di tempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar dari Senin,16 September 2024 sekitar jam 23.00 W sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB 

Lagi-lagi, di kamar itu korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.

"Selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi," jelasnya.

Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh SPS di tempat tidak jauh dari rumah korban.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 81 UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 dan atau pasal 332 KUHP Melakukan persetubuhan terhadap anak dan atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya