Berita

Prof Ridha Darmajaya saat membuat laporan di Kantor Bawaslu Medan/Ist

Politik

PILKADA MEDAN 2024

Penghilangan Gelar Profesor Ridha Bukan Pelanggaran

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bawaslu Kota Medan tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Medan terkait penghilangan gelar profesor pada Prof Ridha Darmajaya yang merupakan salah satu calon wali kota di Pilkada Medan 2024.

“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, Selasa, 8 Oktober 2024.

David mengatakan, mereka sudah melakukan pemeriksaan atas laporan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh kubu Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani. Dalam pemeriksaan ini, Bawaslu Medan melakukan berbagai kajian baik dari laporan pelapor maupun pemeriksaan-pemeriksaan dokumen.


“Jadi intinya dia melaporkan dugaan pelanggaran administrasi administrasi terkait profesor tidak dimunculkan pada namanya. Setelah kami periksa, tidak ada pelanggaran administrasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, keputusan untuk menyatakan tidak adanya pelanggaran administrasi tersebut merupakan keputusan Bawaslu setelah melakukan pleno yang diwarnai perdebatan.

“Penguatannya, profesor itu bukan gelar akademik tapi jabatan akademik. Dari situ kami mengatakan itu bukan pelanggaran administratif,” demikian David Reynold.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya