Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/Dok. RMOL

Bisnis

Bahlil: Penyalahgunaan Subsidi Harus Dihentikan

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penyaluran BBM subsidi harus sesuai dengan ketentuan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan yang merugikan negara.

Hal itu ditekankan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di sela acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2024 di Jakarta, Senin malam, 7 Oktober 2024.

Ia juga mengingatkan agar praktik-praktik yang tidak sesuai, seperti penjualan BBM subsidi ke industri dengan selisih harga yang terlalu tinggi, tidak ada lagi.


Bahlil lalu menekankan bahwa penyalahgunaan subsidi harus dihentikan karena subsidi negara sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah.

"Saya minta setop sudah, karena subsidi negara terbesar, subsidi kita terlalu besar," katanya. 

Menteri ESDM menambahkan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat harga minyak dunia yang saat ini sedang tak menentu akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

"Saya mohon untuk mulai hati-hati, mulai hati-hati, karena subsidi kita ini gede, apalagi harga minyak dunia sekarang mulai ada mengkhawatirkan akibat perang yang ada di Timur Tengah," jelasnya. 

Mengenai rencana pembatasan BBM subsidi, Bahlil pada pekan lalu menekan kembali bahwa pemerintah tak akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengguna yang berhak mengisi BBM bersubsidi karena masih mengkaji cara yang tepat untuk menerapkan kebijakan BBM Subsidi agar tepat sasaran.

Ia hanya mengingatkan bahwa  orang kaya idealnya tak berhak membeli BBM bersubsidi.

"Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya