Berita

Presiden terpilih Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Harus Percepat Bentuk PP Penjagaan Laut dan Pantai

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pada 30 Agustus 2024 lalu, DPR mengesahkan Revisi UU Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran. Praktis hal tersebut membawa angin segar bagi pelaku usaha, akademisi, dan penggiat maritim di akhir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sekjen TKN Fanta Klaster Maritim, Bayu Putro menyatakan bahwa tugas Presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjagaan laut dan pantai. 

“Poin revisi UU 17/2008 tersebut salah satunya menjadikan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai otoritas tunggal di dalam penegakan hukum di laut. Itu perlu PP sebagai aturan turunannya,” kata Bayu kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.  


Menurut dia, dalam penegakan hukum di laut nantinya pelaksanaan  penjagaan laut dan pantai meliputi beberapa fungsi teknis terkait aspek keselamatan kapal termasuk, pengawasan lalu lintas kapal, pengerjaan bawah laut (Salvage) akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan secara teknis.

“Penantian dua dekade terhadap implementasi UU 17/2008 tersebut terbayarkan sudah. namun belum sampai di situ saja, penguatan terhadap pasal 276 terhadap isi dari revisi UU 17/2008 terkait tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran adalah kewenangan Menteri perhubungan. Upaya penguatan tersebut adalah dengan segera dibentuknya Peraturan Pemerintah yang mengatur Tupoksi di dalam pasal 276 revisi UU 17/2008 tersebut terkait KPLP,” jelasnya.

Bayu berharap bahwa dalam masa awal pemerintahan Prabowo harus segera menangkap poin penting itu untuk memperbaiki aspek kemaritiman yang belum tuntas di pemerintahan Jokowi.

“Momentum ini yang semestinya  cepat ditangkap oleh Pak Prabowo saat setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024. Dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut Dan Pantai terkait peraturan turunan dari UU 17/2008 sebagai bentuk legitimasi kepala pemerintahan terhadap kemaritiman,” tegas Bayu. 

Masih kata dia, dalam aturan penutup UU 17/2008 sebelum adanya revisi saat ini telah mengamanatkan untuk memerintahkan selambat lambatnya dalam kurun waktu 3 tahun setelah diundangkannya UU tersebut, untuk mengatur terkait teknis dan operasional dari Penjagaan Laut dan Pantai ke dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana Lainnya. Namun sampai saat ini aturan turunan yang mengatur tupoksi Penjagaan Laut dan Pantai tersebut belum juga terealisasi. 

DPD pada 2019 pernah merekomendasikan agar membentuk badan tunggal penegakan hukum di laut. Hal ini mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam penanganan laut di Indonesia mulai dari Bakamla, Bea Cukai, Polisi Air, KPLP, hingga TNI AL.

Penguatan tersebut nantinya merupakan sebuah Kepastian hukum tentang keamanan dan keselamatan di laut tertuang di dalam Konvensi Solas 1974, dan mandatory atas International Maritime Organization (IMO). Indonesia pun termasuk dalam keanggotaan dari IMO itu sendiri sejak tanggal 18 Januari 1961. 

Sementara di Indonesia, pembentukan kelembagaan Sea And Coast Guard tertuang di dalam UU 17/2008 Tentang Pelayaran.

“Ke depannya tidak ada lagi perdebatan di kalangan para pelaku usaha, akademisi, dan penggiat maritim terkait Lembaga penegakan hukum di laut seperti mengibaratkan duluan mana telur atau ayam yang harus diakui sebagai embrio dari lembaga penegakan hukum di laut tersebut antara KPLP dengan Instansi lainnya,” pungkas Bayu.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya