Berita

Presiden terpilih Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Harus Percepat Bentuk PP Penjagaan Laut dan Pantai

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pada 30 Agustus 2024 lalu, DPR mengesahkan Revisi UU Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran. Praktis hal tersebut membawa angin segar bagi pelaku usaha, akademisi, dan penggiat maritim di akhir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sekjen TKN Fanta Klaster Maritim, Bayu Putro menyatakan bahwa tugas Presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjagaan laut dan pantai. 

“Poin revisi UU 17/2008 tersebut salah satunya menjadikan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai otoritas tunggal di dalam penegakan hukum di laut. Itu perlu PP sebagai aturan turunannya,” kata Bayu kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.  


Menurut dia, dalam penegakan hukum di laut nantinya pelaksanaan  penjagaan laut dan pantai meliputi beberapa fungsi teknis terkait aspek keselamatan kapal termasuk, pengawasan lalu lintas kapal, pengerjaan bawah laut (Salvage) akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan secara teknis.

“Penantian dua dekade terhadap implementasi UU 17/2008 tersebut terbayarkan sudah. namun belum sampai di situ saja, penguatan terhadap pasal 276 terhadap isi dari revisi UU 17/2008 terkait tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran adalah kewenangan Menteri perhubungan. Upaya penguatan tersebut adalah dengan segera dibentuknya Peraturan Pemerintah yang mengatur Tupoksi di dalam pasal 276 revisi UU 17/2008 tersebut terkait KPLP,” jelasnya.

Bayu berharap bahwa dalam masa awal pemerintahan Prabowo harus segera menangkap poin penting itu untuk memperbaiki aspek kemaritiman yang belum tuntas di pemerintahan Jokowi.

“Momentum ini yang semestinya  cepat ditangkap oleh Pak Prabowo saat setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024. Dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut Dan Pantai terkait peraturan turunan dari UU 17/2008 sebagai bentuk legitimasi kepala pemerintahan terhadap kemaritiman,” tegas Bayu. 

Masih kata dia, dalam aturan penutup UU 17/2008 sebelum adanya revisi saat ini telah mengamanatkan untuk memerintahkan selambat lambatnya dalam kurun waktu 3 tahun setelah diundangkannya UU tersebut, untuk mengatur terkait teknis dan operasional dari Penjagaan Laut dan Pantai ke dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana Lainnya. Namun sampai saat ini aturan turunan yang mengatur tupoksi Penjagaan Laut dan Pantai tersebut belum juga terealisasi. 

DPD pada 2019 pernah merekomendasikan agar membentuk badan tunggal penegakan hukum di laut. Hal ini mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam penanganan laut di Indonesia mulai dari Bakamla, Bea Cukai, Polisi Air, KPLP, hingga TNI AL.

Penguatan tersebut nantinya merupakan sebuah Kepastian hukum tentang keamanan dan keselamatan di laut tertuang di dalam Konvensi Solas 1974, dan mandatory atas International Maritime Organization (IMO). Indonesia pun termasuk dalam keanggotaan dari IMO itu sendiri sejak tanggal 18 Januari 1961. 

Sementara di Indonesia, pembentukan kelembagaan Sea And Coast Guard tertuang di dalam UU 17/2008 Tentang Pelayaran.

“Ke depannya tidak ada lagi perdebatan di kalangan para pelaku usaha, akademisi, dan penggiat maritim terkait Lembaga penegakan hukum di laut seperti mengibaratkan duluan mana telur atau ayam yang harus diakui sebagai embrio dari lembaga penegakan hukum di laut tersebut antara KPLP dengan Instansi lainnya,” pungkas Bayu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya