Berita

Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto/RMOL

Politik

Aksi Mogok Hakim Direspons, Kenaikan Tunjangan Diproses Cepat oleh Pemerintah

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hakim se-Indonesia yang melakukan aksi mogok kerja dengan mengajukan cuti, direspons Mahkamah Agung (MA). 

Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto memastikan, alasan mogok kerja 1.748 hakim se-Indonesia yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), didengar pemerintah. 

Katanya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna memberikan kesejahteraan yang layak bagi para hakim. Yaitu, memastikan kenaikan tunjangan yang dituntut mereka. 


"Nah, dalam peraturan pemerintah itu nanti ada lampiran-lampiran yang berisi besaran-besarannya," ujar Suharto usai menemui perwakilan hakim dari SHI, di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Dia mengklaim dan telah menyampaikan kepada para hakim-hakim yang tergabung dalam SHI, bahwa RPP terkait tunjangan tidak menunggu pergantian presiden dan wakil presiden. 

"Jangan presiden terpilih, diproses Negara itu terus berlanjut. Artinya proses ini kapan endingnya Ya eksekutif yang tahu atau pemerintah," katanya. 

Berdasarkan informasi terkini yang Suharto peroleh, draf kebijakan kenaikan tunjangan hakim tinggal sebentar lagi disahkan, sehingga bisa terealisasi dengan segera. 

"Kalau info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Izin prinsip atau persetujuan prinsip Jum'at kemarin," urainya. 

"Saya menugaskan Dr. Yanto untuk koordinasi Kemenpan, mungkin hari ini ke Setneg, nanti kalau draft RPP-nya sudah Harmonisasi Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), ya dia prosesnya seperti pembuatan Peraturan Pemerintah pada umumnya," sambungnya. 

Lebih lanjut, Suharto memastikan tuntutan para hakim yang disetujui tidak seluruhnya, akan tetapi baru 3 tuntutan dari 4. Dimana, soal fasilitas rumah dan keamanan tidak dimasukkan ke dalam RPP. 

"Setelah berproses dengan Kemenkeu, orang kami yang namanya Kepala Biro Renok, ternyata yang deal itu 3, (yaitu) gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim," demikian Suharto menambahkan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya