Berita

Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto/RMOL

Politik

Aksi Mogok Hakim Direspons, Kenaikan Tunjangan Diproses Cepat oleh Pemerintah

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hakim se-Indonesia yang melakukan aksi mogok kerja dengan mengajukan cuti, direspons Mahkamah Agung (MA). 

Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto memastikan, alasan mogok kerja 1.748 hakim se-Indonesia yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), didengar pemerintah. 

Katanya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna memberikan kesejahteraan yang layak bagi para hakim. Yaitu, memastikan kenaikan tunjangan yang dituntut mereka. 


"Nah, dalam peraturan pemerintah itu nanti ada lampiran-lampiran yang berisi besaran-besarannya," ujar Suharto usai menemui perwakilan hakim dari SHI, di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Dia mengklaim dan telah menyampaikan kepada para hakim-hakim yang tergabung dalam SHI, bahwa RPP terkait tunjangan tidak menunggu pergantian presiden dan wakil presiden. 

"Jangan presiden terpilih, diproses Negara itu terus berlanjut. Artinya proses ini kapan endingnya Ya eksekutif yang tahu atau pemerintah," katanya. 

Berdasarkan informasi terkini yang Suharto peroleh, draf kebijakan kenaikan tunjangan hakim tinggal sebentar lagi disahkan, sehingga bisa terealisasi dengan segera. 

"Kalau info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Izin prinsip atau persetujuan prinsip Jum'at kemarin," urainya. 

"Saya menugaskan Dr. Yanto untuk koordinasi Kemenpan, mungkin hari ini ke Setneg, nanti kalau draft RPP-nya sudah Harmonisasi Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), ya dia prosesnya seperti pembuatan Peraturan Pemerintah pada umumnya," sambungnya. 

Lebih lanjut, Suharto memastikan tuntutan para hakim yang disetujui tidak seluruhnya, akan tetapi baru 3 tuntutan dari 4. Dimana, soal fasilitas rumah dan keamanan tidak dimasukkan ke dalam RPP. 

"Setelah berproses dengan Kemenkeu, orang kami yang namanya Kepala Biro Renok, ternyata yang deal itu 3, (yaitu) gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim," demikian Suharto menambahkan.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya