Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi KTP-el

KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Imran

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-el terus dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan memanggil mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin (7/10), tim penyidik memanggil 1 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (7/10).


Adapun saksi yang dipanggil itu adalah Irman selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Terkait kasus ini, pada Agustus 2024, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Sedangkan tersangka Paulus Tannos hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus Tannos diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar. Lalu Miryam Haryani diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar, Perum PNRI diduga diperkaya Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya