Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Berakhir 2024, Insentif Kendaraan Listrik Bakal Dilanjutkan Prabowo?

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 11:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Program insentif terhadap industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan selesai pada akhir 2024.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah sudah mulai membahas rencana perpanjangan insentif untuk kendaraan listrik. Namun, diperpanjang atau tidaknya, bakal diputuskan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut Putu, selain pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), sebenarnya masih banyak skema-skema lain yang dapat diterapkan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.


"Sudah dibahas mulai jadi wacana-wacana untuk bagaimana terus mendorong industri kendaraan listrik itu tumbuh dan masyarakat menggunakan. Itu memang kalau sekarang pesepeda motor (listrik) diberikan bantuan pembelian, ya mungkin nanti skema-skemanya ini sedang dicari," katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.

"Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk negara agar tetap terjadi migrasi. Ini migrasi yang akan dilakukan. Migrasi dari internal combustion engine atau kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik," jelasnya. 

Saat ini, terdapat berbagai insentif terkait kendaraan listrik berbasis baterai yang diberikan pemerintah, mencakup bus, roda empat atau mobil, dan roda dua atau motor. 

Pada kendaraan mobil dan bus listrik, diberikan insentif pemotongan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. Insentif ini hanya untuk mobil dan bus dengan TKDN di atas 40 persen. 

Sementara untuk bus dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan pemotongan PPN 5 persen, sehingga yang harus dibayar hanya sisa 6 persen

Sedangkan pembelian motor listrik, diberikan subsidi Rp 7 juta tiap pembelian, serta untuk konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik diberikan insentif Rp 10 juta per motor.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya