Berita

Biksu Xiangba Qupei dari Rebgong yang dijatuhi hukuman penjara karena membagikan ajaran Dalai Lama.

Dunia

Biksu Dihukum 18 Bulan karena Membagikan Ajaran Dalai Lama Lewat WeChat

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Minggu lalu, keluarga biksu Xiangba Qupei dari Rebgong menerima konfirmasi bahwa sang biksu  telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada bulan Agustus lalu. Pihak keluarga sebelumnya tidak diberi tahu tentang persidangan maupun tentang keputusan tersebut.

Rebgong merupakan bagian dari Tibet yang bersejarah, meskipun Tiongkok menjadikannya ibu kota dari apa yang disebut Prefektur Otonomi Tibet Huangnan di provinsi Qinghai.

Dikutip dari Bitter Winter, biksu Xiangba Qupei dihukum karena membagikan ajaran Dalai Lama di WeChat Moment.


Saat ini ditahan di Kota Xining, ibu kota Qinghai.

Xiangba Qupei ditangkap di biaranya pertengahan Maret lalu setelah ia "membagikan informasi sensitif" pada tanggal 10 Maret yang merupakan hari peringatan pemberontakan Tibet.  

Biksu Xiangba Qupei ditahan di penjara Rebgong sejak 22 Maret. Setelah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, dia dipindahkan ke Xining pada 22 September.

Pihak berwenang Tiongkok tidak hanya tidak memberi tahu keluarganya tentang penangkapan dan penuntutan tersebut, mereka juga mengancam mereka agar tidak menanyakan tentang situasinya. Voice of Tibet telah melaporkan hukuman terhadapnya yang kini telah dikonfirmasi.

Xiangba Qupei diawasi oleh otoritas Partai Komunis Tiongkok selama bertahun-tahun, terutama di sekitar Hari Pemberontakan Tibet. Ia pergi ke India pada tahun 1986, belajar di Dharamsala Debate College, dan kembali ke Tibet pada tahun 1996. Sejak saat itu, ia telah mempraktikkan agama Buddha di biara-biara Rebgong, pergi berziarah, dan mengajar bahasa Inggris dan kaligrafi Tibet kepada biksu-biksu lainnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya