Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 17:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Korea Selatan dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan baru terkait pembiayaan penempatan pasukan AS di Semenanjung Korea, dengan anggaran mencapai 1,14 miliar Dolar AS (Rp17 triliun) untuk tahun 2026.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari Perjanjian Tindakan Khusus (SMA) lima tahunan yang akan berlaku hingga 2030, di mana biaya tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,3 persen dari tahun sebelumnya.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Jumat (4/10), mengumumkan bahwa kesepakatan ini disepakati setelah delapan putaran negosiasi yang berlangsung sejak April 2024. 


Kenaikan biaya ini muncul sebelum berakhirnya kesepakatan sebelumnya pada 2025, serta di tengah spekulasi kembalinya mantan Presiden AS Donald Trump ke Gedung Putih yang sebelumnya pernah mengkritik rendahnya biaya yang dibayar Korea Selatan.

Dalam perjanjian tersebut, Korea Selatan diwajibkan membayar 1,52 triliun Won atau setara 1,14 miliar Dolar AS pada 2026, untuk mendukung sekitar 28.500 personel Pasukan AS Korea (USFK) yang ditempatkan di negara itu sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman nuklir Korea Utara. 

Negosiasi ini dipimpin oleh Lee Tae-woo, kepala negosiator Korea Selatan, dan Linda Specht, negosiator utama dari Amerika Serikat.

Kesepakatan ini juga membawa perubahan besar dalam sistem pembagian biaya, di mana kenaikan tahunan akan didasarkan pada Indeks Harga Konsumen (CPI), menggantikan sistem sebelumnya yang mengacu pada anggaran pertahanan. 

Dengan demikian, kenaikan biaya maksimal akan dibatasi hingga 5 persen per tahun, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menghindari lonjakan tajam di masa depan.

Jurubicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller memuji kesepakatan ini sebagai pencapaian penting yang memperkuat aliansi kedua negara. 

“Kesepakatan ini akan memperkuat pertahanan bersama kita dan memastikan aliansi tetap menjadi poros perdamaian di kawasan Indo-Pasifik,” ujarnya, dikutip Reuters, Sabtu (5/10).

Selanjutnya, perjanjian ini harus melalui proses pengesahan di dalam negeri, termasuk persetujuan dari parlemen Korea Selatan, sebelum dapat diimplementasikan penuh.

Untuk diketahui, perjanjian SMA sendiri telah menjadi bagian dari hubungan bilateral AS-Korea Selatan sejak 1991, di mana Korea Selatan turut menanggung sebagian biaya operasional pasukan AS di negaranya, termasuk untuk dukungan logistik dan pembangunan fasilitas militer.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya