Berita

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Papua Barat Daya, Alfons Kambu didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru, serta pengacara Muhammad Syukur Mandar/RMOL

Politik

MRP Papua Barat Daya Adukan KPU ke DKPP

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 22:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Papua Barat Daya mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar etik.

Pelaporan disampaikan Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru, serta satu pengacara Muhammad Syukur Mandar, ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat sore (4/10).

Alfons menjelaskan, pihaknya mengadukan para pimpinan KPU, yaitu Ketua Mochammad Afifuddin, serta para Anggota yaitu Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajad, dan Parsadaan Harahap. 


"Pihak DKPP tadi sudah menerima. Dalam waktu singkat mereka akan panggil semua pihak, baik pelapor bahkan terlapor," ujar Alfons usai mengadu ke DKPP RI.

Dia menuturkan, KPU diduga melanggar etik karena mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, yang isinya mengecualikan kewenangan MRP dalam menyeleksi cagub-cawagub di seluruh wilayah Papua, yang diamanatkan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. 

Dia merinci, UU Otsus memerintahkan MRP untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya memastikan calon kepala daerah yang lolos merupakan orang asli Papua. 

Akan tetapi, dia mendapati KPU Papua Barat Daya saat pengumuman cagub-cawagub pada 22 September 2024 lalu, meloloskan satu pasangan calon yang dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, yaitu Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw.

Alfons memandang KPU telah melampaui UU Otsus bagi Provinsi Papua, karena mengeluarkan Surat Dinas yang mengecualikan kewenangan MRP Papua Barat Daya menyeleksi cagub-cawagub orang asli Papua, dan Surat Dinas itu juga tidak punya cantolan hukum dalam tingkat perundang-undangan di atasnya.

"Bukti yang kami bawa (adukan KPU ke DKPP) adalah hasil verifikasi lapangan (MRP terhadap syarat orang asli Papua. kedua, surat keputusan atau pertimbangan persetujuan MRP," urainya.

"Kemudian, surat keputusan penetapan KPU yang nomor 78, terus surat (dinas nomor) 1718 dari KPU RI. Dan beberapa surat penolakan masyarakat terhadap satu calon pasangan yang tidak memenuhi syarat ini," demikian Alfons menambahkan.

Dalam Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, MRP Papua Barat Daya menyoal poin nomor 10 yang berbunyi; "Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan Calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama Calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011".

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya