Berita

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go (kiri), dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10)/Humas Polri

Presisi

Ditpolair Tangkap 4 Tersangka Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 18:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 134 ribu benih baby lobster (BBL) senilai Rp32,8 miliar di Lebak, Banten. 

Dalam pengungkapan ini 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni DS, DE, DD, dan AM. 

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menjelaskan, pengungkapan ini diawali oleh laporan masyarakat soal adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten, pada Selasa (1/10).


Berbekal informasi tersebut, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan.

"Kemudian untuk TKP-nya sendiri adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Donny kemudian membeberkan peran para tersangka. DS menjadi kepala gudang yang juga mencari, menyewa, menjual, dan menampung BBL. Sementara DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Kemudian AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Para tersangka terbukti melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan, apalagi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 / 2009, perubahan dari UU 31 / 2004 tentang Perikanan.

"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar. Dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih lobster ini, kami jajaran Ditpolair, Korpolairud, berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," tandas Donny.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya