Berita

Diskusi yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema "Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi", di The Bridge Function Room Hotel Horison Ultima Suites & Residence, Rasuna, Jakarta, Jumat (4/10)/Istimewa

Politik

Petahana yang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Bisa Didiskualifikasi

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepala daerah petahana yang melakukan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya. Bahkan bisa didiskualifikasi dan dikenai sanksi pemberhentian.

Hal ini ditegaskan mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema "Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi", di The Bridge Function Room Hotel Horison Ultima Suites & Residence, Rasuna, Jakarta, Jumat (4/10).

“Ini sesuai dengan ketentuan Putusan MA Nomor 570 tahun 2016 tentang Pilkada. Orang itu telah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya. 


Pendapat senada disampaikan ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, yang juga hadir sebagai pembicara. 

Hamdan mencontohkan, pada Pilkada 2009 semasa dirinya menjadi Ketua MK, banyak temuan hasil pilkada yang akhirnya dibatalkan. Hal tersebut karena petahana memanfaatkan jabatan, birokrasi, serta kebijakan untuk memenangkan dirinya. 

“Pernah bupati memutasi lebih dari 10 camat. Camat datang ke MK dan protes. MK memutuskan ini membahayakan demokrasi, merusak demokrasi dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya,” papar Hamdan.

Sementara itu, pakar kepemiluan, Titi Anggraini menegaskan, seperti Pemilu, Pilkada juga harus tunduk pada Undang-undang serta patuh pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), dan demokratis. 

“Tak ada pembedaan pilkada dan pemilu. Karena itu, harus patuh pada asas luber jurdil, demokratis. Sehingga pemilu jadi bermakna, tidak sekadar simbolik, ritual, seremoni. Penyelenggaranya netral dan profesional, pemilihnya terdidik,” jelas Titi Anggraini.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya