Berita

Nikita Zhuravel/Net

Dunia

Pria Pembakar Al Quran di Rusia Dituding Makar

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 12:17 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Seorang pria Rusia yang dipenjara awal tahun ini karena membakar Al-Quran, kembali diadili atas kasus dugaan pengkhianatan terhadap negara. 

Menurut laporan Kejaksaan Agung Rusia pada Jumat (4/10), pemuda bernama Nikita Zhuravel (20 tahun) tersebut berkhianat karena mengirim video persediaan militer ke Ukraina.

"Tersangka diduga mengirim rekaman kereta barang yang membawa pesawat tempur, dan informasi tentang pergerakan mobil yang terkait dengan pangkalan militer Rusia kepada perwakilan intelijen Ukraina," ungkap Kejagung Rusia, seperti dimuat Reuters


Dikatakan bahwa Zhuravel sendiri yang mengirimkan data tersebut kepada petugas intelijen Ukraina.

Sejak Februari 2024 Zhuravel menjalani hukuman tiga setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Rusia karena melakukan pelanggaran terhadap umat beragama, karena membakar Alquran di depan umum di kota kelahirannya, Volgograd.

Kasusnya menarik perhatian internasional tahun lalu ketika pemimpin Chechnya Ramzan Kadyrov menerbitkan sebuah video di mana putranya, Adam, terlihat memukuli dan menendang terdakwa ketika dia berada di penjara menunggu persidangan.

Penyelidik Rusia sebelumnya telah memindahkan kasusnya ke Chechnya.  

Komite Investigasi, yang menangani kejahatan berat, mengatakan hal ini terjadi karena mereka menerima banyak pesan dari penduduk di wilayah mayoritas Muslim yang merasa dirugikan atas tindakan Zhuravel.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya