Berita

Nikita Zhuravel/Net

Dunia

Pria Pembakar Al Quran di Rusia Dituding Makar

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 12:17 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Seorang pria Rusia yang dipenjara awal tahun ini karena membakar Al-Quran, kembali diadili atas kasus dugaan pengkhianatan terhadap negara. 

Menurut laporan Kejaksaan Agung Rusia pada Jumat (4/10), pemuda bernama Nikita Zhuravel (20 tahun) tersebut berkhianat karena mengirim video persediaan militer ke Ukraina.

"Tersangka diduga mengirim rekaman kereta barang yang membawa pesawat tempur, dan informasi tentang pergerakan mobil yang terkait dengan pangkalan militer Rusia kepada perwakilan intelijen Ukraina," ungkap Kejagung Rusia, seperti dimuat Reuters


Dikatakan bahwa Zhuravel sendiri yang mengirimkan data tersebut kepada petugas intelijen Ukraina.

Sejak Februari 2024 Zhuravel menjalani hukuman tiga setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Rusia karena melakukan pelanggaran terhadap umat beragama, karena membakar Alquran di depan umum di kota kelahirannya, Volgograd.

Kasusnya menarik perhatian internasional tahun lalu ketika pemimpin Chechnya Ramzan Kadyrov menerbitkan sebuah video di mana putranya, Adam, terlihat memukuli dan menendang terdakwa ketika dia berada di penjara menunggu persidangan.

Penyelidik Rusia sebelumnya telah memindahkan kasusnya ke Chechnya.  

Komite Investigasi, yang menangani kejahatan berat, mengatakan hal ini terjadi karena mereka menerima banyak pesan dari penduduk di wilayah mayoritas Muslim yang merasa dirugikan atas tindakan Zhuravel.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya