Berita

Aktivis UI Watch, Juju Purwantoro/Net

Politik

Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Aktivis Minta Polisi Disanksi

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 00:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu (28/9), harus diusut tuntas.

"Termasuk terhadap anggota kepolisian yang bertugas dan terindikasi terlibat kasus tersebut, harus dikenakan sanksi sesuai Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI sesusai PP No.2 tahun 2003," kata 
Aktivis UI Watch, Juju Purwantoro kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Jumat (4/10).

Juju mengatakan, proses hukum (due process of law)  dan penindakan hukum (law enforcement) haruslah dijalankan dan berlakukan kepada setiap orang yang terlibat tanpa pandang bulu.

Juju mengatakan, proses hukum (due process of law)  dan penindakan hukum (law enforcement) haruslah dijalankan dan berlakukan kepada setiap orang yang terlibat tanpa pandang bulu.

"Presiden Jokowi di ujung masa jabatannya, serta Kapolri Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya, harus ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut, karena kita tidak sedang dalam negara kekuasaan (machtstaat)," kata Juju.

Juju mengingatkan bahwa polisi adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, menyebutkan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".

Sementara itu tugas pokok Kepolisian RI tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara  adalah: a. "memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat". 

Sedangkan konstitusi Pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan bahwa "Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang". 

"Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat," kata Juju.




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya