Berita

Aktivis UI Watch, Juju Purwantoro/Net

Politik

Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Aktivis Minta Polisi Disanksi

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 00:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu (28/9), harus diusut tuntas.

"Termasuk terhadap anggota kepolisian yang bertugas dan terindikasi terlibat kasus tersebut, harus dikenakan sanksi sesuai Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI sesusai PP No.2 tahun 2003," kata 
Aktivis UI Watch, Juju Purwantoro kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Jumat (4/10).

Juju mengatakan, proses hukum (due process of law)  dan penindakan hukum (law enforcement) haruslah dijalankan dan berlakukan kepada setiap orang yang terlibat tanpa pandang bulu.

Juju mengatakan, proses hukum (due process of law)  dan penindakan hukum (law enforcement) haruslah dijalankan dan berlakukan kepada setiap orang yang terlibat tanpa pandang bulu.

"Presiden Jokowi di ujung masa jabatannya, serta Kapolri Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya, harus ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut, karena kita tidak sedang dalam negara kekuasaan (machtstaat)," kata Juju.

Juju mengingatkan bahwa polisi adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, menyebutkan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".

Sementara itu tugas pokok Kepolisian RI tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara  adalah: a. "memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat". 

Sedangkan konstitusi Pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan bahwa "Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang". 

"Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat," kata Juju.




Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya