Berita

Aktivis UI Watch, Juju Purwantoro/Net

Politik

Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Aktivis Minta Polisi Disanksi

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 00:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu (28/9), harus diusut tuntas.

"Termasuk terhadap anggota kepolisian yang bertugas dan terindikasi terlibat kasus tersebut, harus dikenakan sanksi sesuai Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI sesusai PP No.2 tahun 2003," kata 
Aktivis UI Watch, Juju Purwantoro kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Jumat (4/10).

Juju mengatakan, proses hukum (due process of law)  dan penindakan hukum (law enforcement) haruslah dijalankan dan berlakukan kepada setiap orang yang terlibat tanpa pandang bulu.

Juju mengatakan, proses hukum (due process of law)  dan penindakan hukum (law enforcement) haruslah dijalankan dan berlakukan kepada setiap orang yang terlibat tanpa pandang bulu.

"Presiden Jokowi di ujung masa jabatannya, serta Kapolri Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya, harus ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut, karena kita tidak sedang dalam negara kekuasaan (machtstaat)," kata Juju.

Juju mengingatkan bahwa polisi adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, menyebutkan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".

Sementara itu tugas pokok Kepolisian RI tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara  adalah: a. "memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat". 

Sedangkan konstitusi Pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan bahwa "Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang". 

"Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat," kata Juju.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya