Berita

Joko Widodo dan Prabowo Subianto/Net

Politik

Terbitkan UU RPJPN 2045, Jokowi Bisa Bikin RKP Setahun Pertama Pemerintah Prabowo

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo menerbitkan UU 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. 

Dalam regulasi itu, Jokowi dapat membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun pertama pemerintahan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Ketentuan tersebut diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, dari dokumen salinan UU RPJPN Tahun 2025-2045, yang diakses dari laman JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Kamis (3/10). 


Dijelaskan dalam UU itu bahwa Presiden sebelumnya dapat menyusun RKP untuk pemerintahan selanjutnya dalam jangka waktu setahun, sebelum mengakhiri masa jabatannya. 

"Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya, dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025—2045," tulis UU RPJPN 2025-2045.

Karena ketentuan tersebut, berarti Jokowi dapat menyusun RKP untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, RKP yang dibuat Presiden ketujuh RI itu dapat menjadi landasan untuk merancang anggaran negara yang akan dibelanjakan dan diperoleh nantinya di tahun 2025. 

"RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (2) UU RPJPN 2025-2045.

"Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," sambung Pasal 9 ayat (3) UU RPJPN 2025-2045 menegaskan. 

UU RPJPN 2025-2045 diundangkan dan ditetapkan pada 13 September 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya