Berita

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak/Net

Hukum

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Mangkir dari Panggilan KPK

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 08:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI), mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia minta dijadwalkan ulang sebagai saksi.

Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik sedianya memanggil 5 orang saksi dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim pada Rabu kemarin (2/10). Agenda pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.

Namun demikian, 3 dari 5 orang saksi yang dipanggil tim penyidik mangkir dari panggilan.


"Saksi yang tak hadir tanpa keterangan WWH (Wahyu Widhi Heranata). Saksi AFI dan ROC (Rudy Ong Chandra) minta penjadwalan ulang," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (3/10).

Saksi Wahyu Widhi Heranata merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim. Sedangkan saksi Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Sedangkan dua saksi lainnya yang hadir adalah Zakariyansyah Iban selaku ASN dan Dayang Donna Walfaries Tania selaku Ketua Kadin Kaltim, yang juga putri dari Awang.

"Saksi lainnya didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," pungkas Tessa.

Untuk saksi Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Tania, dan Rudy Ong Chandra, diketahui merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pada Kamis (26/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitasnya. 

KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/9). Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggelar rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) pada Senin (23/9). Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya