Berita

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak/Net

Hukum

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Mangkir dari Panggilan KPK

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 08:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI), mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia minta dijadwalkan ulang sebagai saksi.

Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik sedianya memanggil 5 orang saksi dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim pada Rabu kemarin (2/10). Agenda pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.

Namun demikian, 3 dari 5 orang saksi yang dipanggil tim penyidik mangkir dari panggilan.


"Saksi yang tak hadir tanpa keterangan WWH (Wahyu Widhi Heranata). Saksi AFI dan ROC (Rudy Ong Chandra) minta penjadwalan ulang," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (3/10).

Saksi Wahyu Widhi Heranata merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim. Sedangkan saksi Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Sedangkan dua saksi lainnya yang hadir adalah Zakariyansyah Iban selaku ASN dan Dayang Donna Walfaries Tania selaku Ketua Kadin Kaltim, yang juga putri dari Awang.

"Saksi lainnya didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," pungkas Tessa.

Untuk saksi Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Tania, dan Rudy Ong Chandra, diketahui merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pada Kamis (26/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitasnya. 

KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/9). Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggelar rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) pada Senin (23/9). Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya