Kebijakan lobster yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terindikasi banyak penyimpangan.
Kebijakan yang berpangkal dari Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) itu sejak awal ditetapkan pada Maret 2024 sudah diprediksi oleh banyak pihak bakal bermasalah
Setelah 6 bulan lebih berjalan, kebijakan ini banyak dikeluhkan oleh stakeholder terutama nelayan dan pembudidaya dalam negeri.
KKP pun menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memprioritaskan budidaya ketimbang ekspor benih bening lobster (BBL). Namun pada kenyataannya, hampir 10 juta BBL dikirim ke Vietnam guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara, baru hanya 200 ribu BBL yang diperuntukan untuk budidaya di Jembrana, Bali. Tempat budidaya ini merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan 5 perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam.
Berdasarkan penelusuran RMOL pada awal September 2024, lokasi budidaya yang digadang-gadang seakan masih jauh dari harapan.
Terkait itu, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi meminta KKP untuk terbuka dalam implementasi kebijakan ini.
“Ya saya mendengar dari para stakeholder tentang kebijakan lobster ini. Mereka banyak mengeluh bahkan ada temuan-temuan yang mengarah pada penyimpangan. Berarti implementasi kebijakan ini ada masalah,” kata Siswanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (2/10).
Dengan demikian, ia meminta KKP untuk transparan menyampaikan ke publik. Pasalnya, jika tidak ada keterbukaan, kebijakan ini menjadi masalah yang terus menggelinding di kemudian hari.
“Jadi terbukalah ke publik. Apalagi ini mau masa peralihan ke pemerintahan baru (Prabowo-Gibran). Kalau tidak ini akan menjadi beban di pemerintahan mendatang,” tegasnya.
KKP sendiri sudah menyatakan transparansi kebijakan ini lewat website PMO 724 yang berisikan data
real time penangkapan hingga pengeluaran BBL ke luar negeri sampai jumlah perolehan PNBP.
Akan tetapi, data yang tersaji di website ini tak banyak mengalami perubahan. PNBP yang diperoleh pun baru sekitar Rp3,6 miliar. Sementara dari data keluarnya BBL ke luar negeri yang mencapai jutaan ekor sangat tidak sebanding.
Secara terpisah, menurut Dosen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, FPIK IPB University, Sugeng Hari Wisudo, kebijakan yang sudah berjalan ini harus terbuka dan tidak ada nelayan yang dirugikan.
“Terbuka berapa kuota tiap WPP sampai harga ke nelayan. Inilah fungsi BLU harus lebih optimal, sehingga tidak didominasi oleh pihak lain (asing),” kata Prof. Sugeng.
Ia pun mendorong agar budidaya lobster di Indonesia ini berhasil dan mensejahterakan seluruh pihak terutama nelayan dan pembudidaya.
“Jadi tidak seperti kebijakan yang lalu (era Menteri Edhy Prabowo) yang mana kebijakan ini akhirnya menimbulkan masalah. Intinya perlu keterbukaan,” pungkas dia.