Berita

Dok Foto/Ist

Bisnis

KKP Harus Transparan soal Kebijakan Lobster

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 23:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan lobster yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terindikasi banyak penyimpangan.

Kebijakan yang berpangkal dari Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) itu sejak awal ditetapkan pada Maret 2024 sudah diprediksi oleh banyak pihak bakal bermasalah

Setelah 6 bulan lebih berjalan, kebijakan ini banyak dikeluhkan oleh stakeholder terutama nelayan dan pembudidaya dalam negeri.

KKP pun menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memprioritaskan budidaya ketimbang ekspor benih bening lobster (BBL). Namun pada kenyataannya, hampir 10 juta BBL dikirim ke Vietnam guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara, baru hanya 200 ribu BBL yang diperuntukan untuk budidaya di Jembrana, Bali. Tempat budidaya ini merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan 5 perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam.

Berdasarkan penelusuran RMOL pada awal September 2024, lokasi budidaya yang digadang-gadang seakan masih jauh dari harapan.

Terkait itu, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi meminta KKP untuk terbuka dalam implementasi kebijakan ini.

“Ya saya mendengar dari para stakeholder tentang kebijakan lobster ini. Mereka banyak mengeluh bahkan ada temuan-temuan yang mengarah pada penyimpangan. Berarti implementasi kebijakan ini ada masalah,” kata Siswanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (2/10).

Dengan demikian, ia meminta KKP untuk transparan menyampaikan ke publik. Pasalnya, jika tidak ada keterbukaan, kebijakan ini menjadi masalah yang terus menggelinding di kemudian hari.

“Jadi terbukalah ke publik. Apalagi ini mau masa peralihan ke pemerintahan baru (Prabowo-Gibran). Kalau tidak ini akan menjadi beban di pemerintahan mendatang,” tegasnya.

KKP sendiri sudah menyatakan transparansi kebijakan ini lewat website PMO 724 yang berisikan data real time penangkapan hingga pengeluaran BBL ke luar negeri sampai jumlah perolehan PNBP. 

Akan tetapi, data yang tersaji di website ini tak banyak mengalami perubahan. PNBP yang diperoleh pun baru sekitar Rp3,6 miliar. Sementara dari data keluarnya BBL ke luar negeri yang mencapai jutaan ekor sangat tidak sebanding.

Secara terpisah, menurut Dosen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, FPIK IPB University, Sugeng Hari Wisudo, kebijakan yang sudah berjalan ini harus terbuka dan tidak ada nelayan yang dirugikan.

“Terbuka berapa kuota tiap WPP sampai harga ke nelayan. Inilah fungsi BLU harus lebih optimal, sehingga tidak didominasi oleh pihak lain (asing),” kata Prof. Sugeng.

Ia pun mendorong agar budidaya lobster di Indonesia ini berhasil dan mensejahterakan seluruh pihak terutama nelayan dan pembudidaya.
“Jadi tidak seperti kebijakan yang lalu (era Menteri Edhy Prabowo) yang mana kebijakan ini akhirnya menimbulkan masalah. Intinya perlu keterbukaan,” pungkas dia.     

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya