Berita

Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng/Ist

Hukum

PN Lubuklinggau Gelar Sidang Perdana Kasus Halim Ali

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha terkenal asal Palembang H Halim Ali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (1/10). 

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut Djoko dan Bagio secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen.

"Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB)," kata Jaksa Heru Saputra dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (2/10).


Pada sidang itu, jaksa menyangkakan Djoko dan Bagio dengan Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu.

Dikonfirmasi terpisah, Panitera Lubuklinggau Zubaidi mengamini sidang pembacaan dakwaan Djoko dan Bagio digelar hari ini. Dia menyebut sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa tersebut.

"Benar hari ini Selasa, 1 Oktober 2024, ada persidangan perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zubaidi.

Sementara itu, persidangan tersangka Halim Ali masih menunggu pelimpahan P-21 atau tahap 2 dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan barang bukti dan tersangka Halim Ali tertunda karena menunggu hasil pemeriksaan dokter dari Mabes Polri dan Kejagung.

Abdul Azis selaku tokoh masyarakat Kabupaten Muratara mengaku senang dengan digelarnya sidang perdana kasus pemalsuan dokumen PT. SKB tersebut. Menurutnya, persidangan ini membuktikan adanya penegakan hukum yang adil.

"Karena korban pencaplokan lahan bukan hanya PT. GPU, melainkan korbannya juga ada perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Muratara kalau tidak salah PT. Inayah (Perkebunan Sawit) juga. Banyak warga masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang menjadi korban dan dengan semangat 45 menyatakan sangat mendukung pembuktian perbuatan para terdakwa melalui jalur pengadilan," kata Abdul Aziz.

Tersangka diduga membuat pemalsuan dan rekayasa surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB tahun 2019/2020 ke Kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN.

Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN melalui SK No: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.

Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali justru diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Majelis Hakim PN Lubuklinggau telah memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37), Indra (45), keduanya adalah karyawan PT. SKB. Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra  Utama (GPU). Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan Majelis Hakim  pada Rabu, 14 Agustus 2024, bahwa dua karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau juga telah Memutus Perkara 3 (tiga) Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif. Diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi, dan Indra.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya