Berita

Seminar dan pelatihan depot air minum/Ist

Bisnis

Bisnis DAM Terus Tumbuh, ASDAMINDO Imbau Pelaku Usaha Ikuti Regulasi

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Legalitas Depot Air Minum (DAM) masih minim dan belum terealisasi secara sempurna. 

Data dari Kementerian Kesehatan 2022 menyebutkan, hanya dua persen yang mempunyai Sertifikat Layak Higienis Sanitasi. 

Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (Asdamindo)  mengadakan seminar dan pelatihan terkait manajemen higienis serta sanitasi. 


Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi mengatakan, seminar ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang tata cara mengelola usaha DAM serta perdagangannya, juga memberikan pengetahuan tentang tata cara mengurus legalitas atau izin usaha. 

Hasilnya ada peningkatan dimana sekitar  5-6 persen pelaku usaha telah ikut regulasi.

Erik ingin agar pelaku usaha DAM patuh pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2023 tentang Kesehatan Lingkungan.

Pelaku usaha bisa mengajukan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) dengan menyertakan hasil uji laboratorium, maksimal satu bulan terakhir dari laboratorium yang sudah terakreditasi. 

Pelaku usaha  juga harus melakukan perawatan depot yakni penggantian media filter yang layak serta penggunaan ultraviolet atau ozonisasi guna membunuh bakteri.

"Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan,"  ujar Erik.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa industri air minum akan terus tumbuh.

"Sekarang konsumsi AMDK sudah melampaui 30 miliar liter. Nah kalau depot air minum isi ulang pasti jauh di atas 30 miliar liter setahun," ungkapnya

Secara regulasi, pelaku usaha DAM diperbolehkan menyetok galon kosong namun bukan galon isi ulang bermerek milik produsen AMDK tertentu.

Rachmat mengungkapkan, menggunakan galon produsen AMDK tertentu merupakan sebuah pelanggaran undang-undang pangan.

"Kedua, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, melanggar Undang-Undang Perindustrian. Semuanya itu ada sanksi pidananya," katanya,

Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Wahyu Fitrianto,  mengatakan, sektor bisnis DAM memiliki prospek cerah. Ia mengapresiasi bahwa sektor bisnis ini telah menyediakan lapangan kerja bagi ratusan ribu rakyat Indonesia.

Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha DAM selalu mengikuti regulasi yang disusun Pemerintah demi kesehatan konsumen. 

Pelaku usaha DAM perlu melakukan sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi mengikuti regulasi yang berlaku.

Seminar dan pelatihan untuk pelaku usaha DAM ini merupakan kali ketiga yang diadakan ASDAMINDO. 

Peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul untuk para pemateri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya