Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Legislator PAN: Kemenkes Harus Buka Diskusi Semua Pihak Soal Kemasan Rokok

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Kesehatan harus memastikan pihak-pihak terkait dan terdampak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merk benar-benar diajak berdiskusi.

Rencana penerapan kemasan tanpa merk tersebut dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP 28/2024. 

Ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan semua masukan stakeholder, termasuk asosiasi industri dan pihak terdampak lainnya.


"Regulasi ini bermula dari aturan Kementerian Kesehatan yang mengalami penundaan lama karena kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun pihak lain, tidak merasa dirugikan,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (2/10). 

Saleh menekankan bahwa penting untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum merumuskan kebijakan yang bersifat mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. 

“Karena itu, kalau mau membuat peraturan libatkan semua pihak. Kami minta jangan egois,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa Kemenkes bukanlah satu-satunya kementerian yang terlibat dalam pengaturan tembakau. Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi ini. 

“Saya menanyakan apakah semua stakeholder sudah dilibatkan dalam penyusunan aturan ini? Jika tidak, akan ada masalah dan pihak-pihak tertentu akan merasa ditinggalkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengamini semua masukan tidak dapat diakomodir dalam pembahasan polemik kemasan rokok, sekali pun regulasi tersebut berpotensi memicu gelombang PHK, menggerus penerimaan negara, dan telah mendapatkan penolakan banyak pihak.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa perbedaan pendapat bukan berarti semua masukan mengenai pengaturan tembakau dapat diterima. 

“Kita bisa berbeda pendapat, tapi bukan berarti seluruh masukan harus diterima ‘kan?” katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya