Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Digugat Rp5 Ribu Triliun

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 16:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh lima pihak, yakni Habib Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak). Gugatan tersebut juga telah teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024.

Dalam gugatannya, Joko Widodo dianggap melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.


Dijelaskan, rangkaian kebohongan Jokowi dikemas dalam rangka pencitraan untuk menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi. Rangkaian kebohongan itu dikemas Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana dari ketatanegaraan.

"Rangkaian kebohongan Jokowi akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum," kata Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), Azis Yanuar dikutip redaksi, Rabu (2/10).

Azis mengklaim, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan fakta-fakta rangkaian kebohongan Joko Widodo sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.

Fakta pertama, kata Azis, adalah kebohongan soal komitmen untuk menjabat sebagai gubernur DKI selama satu periode penuh, atau 5 tahun dan tidak menjadi kutu loncat. Kedua, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka

Ketiga, kebohongan menolak pinjaman luar negeri atau asing. Keempat, kebohongan akan melakukan swasembada pangan. Kelima, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti kereta cepat KCIC.

"Keenam, kebohongan mengenai data uang Rp11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya. Telah nyata semua pernyataan Jokowi tersebut hanya merupakan kebohongan," tegas Azis.

Atas dugaan berbagai kebohongan tersebut, maka para penggugat meminta kepada Majelis Hakim PN Jakpus menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang Indonesia periode 2014 sampai 2024 atau selama Jokowi menjabat sebagai presiden untuk disetorkan kepada kas negara.

Kemudian, memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan presiden kepada Jokowi.

"Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi," tandas Azis.

Sementara itu, Munarman sebagai salah satu pihak penggugat mengatakan bahwa gugatan tersebut hanya sebagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Jokowi.

"Tidak hanya kebohongan saja, dia juga melakukan kejahatan hak asasi manusia, kejahatan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik, dan perampasan tanah-tanah rakyat melalui PSN (Proyek Strategi Nasional)," jelas Munarman.

Selain itu, Munarman juga menegaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakpus dalam kapasitas Jokowi sebagai pribadi, bukan sebagai Kepala Negara.

"Yang kita gugat adalah Jokowi secara pribadi sebagai warga negara Indonesia yang kebetulan dia menggunakan mekanisme ketatanegaraan untuk melakukan kebohongan," lanjut Munarman.

Berkaitan gugatan ganti rugi materiil yang dilayangkan, Munarman menyebut Jokowi harus membayar ganti rugi senilai utang Indonesia selama menjabat sebagai Presiden Indonesia.

"Tuntutan kami yang disebutkan tadi (fasilitas rumah dan uang pensiun), kami minta tidak diberikan kepada Jokowi karena untuk mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh kebohongan Jokowi. Utang yang ditimbulkan Jokowi hingga kini sekitar Rp5.246 triliun," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya