Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Digugat Rp5 Ribu Triliun

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 16:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh lima pihak, yakni Habib Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak). Gugatan tersebut juga telah teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024.

Dalam gugatannya, Joko Widodo dianggap melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.

Dijelaskan, rangkaian kebohongan Jokowi dikemas dalam rangka pencitraan untuk menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi. Rangkaian kebohongan itu dikemas Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana dari ketatanegaraan.

"Rangkaian kebohongan Jokowi akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum," kata Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), Azis Yanuar dikutip redaksi, Rabu (2/10).

Azis mengklaim, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan fakta-fakta rangkaian kebohongan Joko Widodo sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.

Fakta pertama, kata Azis, adalah kebohongan soal komitmen untuk menjabat sebagai gubernur DKI selama satu periode penuh, atau 5 tahun dan tidak menjadi kutu loncat. Kedua, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka

Ketiga, kebohongan menolak pinjaman luar negeri atau asing. Keempat, kebohongan akan melakukan swasembada pangan. Kelima, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti kereta cepat KCIC.

"Keenam, kebohongan mengenai data uang Rp11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya. Telah nyata semua pernyataan Jokowi tersebut hanya merupakan kebohongan," tegas Azis.

Atas dugaan berbagai kebohongan tersebut, maka para penggugat meminta kepada Majelis Hakim PN Jakpus menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang Indonesia periode 2014 sampai 2024 atau selama Jokowi menjabat sebagai presiden untuk disetorkan kepada kas negara.

Kemudian, memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan presiden kepada Jokowi.

"Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi," tandas Azis.

Sementara itu, Munarman sebagai salah satu pihak penggugat mengatakan bahwa gugatan tersebut hanya sebagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Jokowi.

"Tidak hanya kebohongan saja, dia juga melakukan kejahatan hak asasi manusia, kejahatan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik, dan perampasan tanah-tanah rakyat melalui PSN (Proyek Strategi Nasional)," jelas Munarman.

Selain itu, Munarman juga menegaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakpus dalam kapasitas Jokowi sebagai pribadi, bukan sebagai Kepala Negara.

"Yang kita gugat adalah Jokowi secara pribadi sebagai warga negara Indonesia yang kebetulan dia menggunakan mekanisme ketatanegaraan untuk melakukan kebohongan," lanjut Munarman.

Berkaitan gugatan ganti rugi materiil yang dilayangkan, Munarman menyebut Jokowi harus membayar ganti rugi senilai utang Indonesia selama menjabat sebagai Presiden Indonesia.

"Tuntutan kami yang disebutkan tadi (fasilitas rumah dan uang pensiun), kami minta tidak diberikan kepada Jokowi karena untuk mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh kebohongan Jokowi. Utang yang ditimbulkan Jokowi hingga kini sekitar Rp5.246 triliun," tutupnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya