Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama TPDI di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/10)/RMOL

Hukum

Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Puluhan Miliar Dilaporkan ke KPK

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan pemotongan honorarium Hakim Agung mencapai Rp90 miliar di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan langsung Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan dugaan pemotongan honor Hakim Agung kepada KPK.


"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak Hakim Agung berdasarkan PP 82/2021, Hakim Agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (2/10).

Namun nyatanya kata Sugeng, para Hakim Agung hanya mendapatkan sekitar 60 persen dari haknya. Sedangkan sisanya, yakni sebesar 14,05 persen diberikan kepada panitera perkara, panitera muda kamar, hingga staf. Sedangkan 25,95 persen sisanya tidak jelas peruntukannya.

"Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung, kami sudah serahkan kepada KPK. Kami minta hal ini didalami. Apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi," tegas Sugeng.

Sugeng pun menyoroti soal pengakuan Jurubicara MA yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut berdasarkan kesepakatan para Hakim Agung.

Padahal menurut Sugeng, honor hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan pasti jumlahnya berbeda-beda setiap Hakim Agung.

"Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata-rata, 25,95 persen ya. Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami," jelasnya.

Dari pemotongan honor Hakim Agung itu kata Sugeng, pihaknya mencatat potongan selama 2 tahun terakhir ini mencapai Rp90 miliar.

"Kalau kami hitung kasar, hitungan kasar dua tahun ya, itu sekitar Rp90 miliaran ya total keseluruhan pemotongan," ungkap dia.

Dalam pelaporan ke KPK, Sugeng mengaku menyebutkan nama-nama yang diduga sebagai pelaku. Akan tetapi, Sugeng enggan mengungkapkannya kepada publik.

"Dalam pelaporan kita kami menyampaikan informasi, ada, tapi kami tidak bisa sampaikan kepada media, karena itu sifatnya kewenangan KPK," pungkas Sugeng.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya