Berita

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah rumah milik salah satu keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan uang tunai hingga barang bukti lainnya.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah menggeledah 1 unit rumah di Ternate pada Senin (30/9).

"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (2/10).


Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.

Namun demikian, untuk uang tunai tersebut masih dilakukan penghitungan dan analisa lebih lanjut.

Sementara itu, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9).

Selain itu, AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar AS.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya