Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

KPK Panggil Pejabat Pemprov Kaltim Usut Kasus Suap IUP

SELASA, 01 OKTOBER 2024 | 14:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa (1/10), tim penyidik memanggil 5 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum resmi diumumkan tersangkanya ini.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (1/10).


Kelima saksi yang dipanggil, yakni Sayyid Oemar Husein selaku Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ESDM Pemprov Kaltim, Slamet Hadiraharjo selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kutai Kartanegara, Suroto selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Syarif Ansyari selaku Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kaltim, dan Tarticius Kustanto selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.

Pada Kamis (26/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/9). Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggelar rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9). Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya