Berita

KPU Medan/RMOL

Politik

Hilangkan Gelar Profesor, KPU Medan Tak Menghormati Capaian Akademik Peserta Pilkada?

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan yang menghilangkan gelar profesor salah seorang peserta di Pilkada Medan masih terus memicu keprihatinan. Sebab, untuk gelar penghormatan tertinggi dunia akademis tiba-tiba seolah tidak dianggap hingga memicu keberatan dari Ridha Darmajaya selaku penyandangnya.

“Itu memang bukan gelar pendidikan, namun gelar penghormatan bagi guru besar. Dalam mimbar akademik, gelar itu adalah tertinggi yang didasarkan pada pengabdian dan kualitas akademis. Apa itu tidak dihormati?,” kata Analis Politik, Dr Bakhrul Khair Amal, Selasa (30/9).

Karena itulah menurut Bakhrul, kebijakan KPU Medan menghapus gelar tersebut hingga berujung pengaduan ke Bawaslu merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Tanpa penjelasan yang lengkap, maka KPU Medan akan menjadi sasaran dari berbagai persepsi.


“Bisa aja ini dianggap menjadi kepentingan politis karena salah satu tagline dari Rida adalah Medan Butuh Profesor. Kalau begitu akan muncul pertanyaan, apa kepentingan KPU Medan menghilangkan gelar profesor dari calon nomor urut 2 itu?. Maka KPU harus memberi penjelasan,” ujarnya.

Mantan anggota KPU Medan ini menegaskan, dalam menjalankan berbagai tahapan pemilu maka seluruh komisioner harus memiliki daya analisis baik terhadap regulasi maupun analisis kebijakan hingga analisis politik. Dalam hal ini menurutnya, komisioner KPU Medan justru terkesan tidak menggunakan kemampuan tersebut untuk mengkaji efek dari dihilangkannya gelar bagi salah satu calon tersebut.

“Kita heran padahal komisioner KPU itu minimal pendidikan sarjana. Tapi untuk periode ini kok banyak persoalan yang muncul karena kebijakan yang tidak bijak,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya