Berita

Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan senilai Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific, Senin (30/9)

Hukum

MAFIA MINYAK GORENG

PT Asset Pacific Tersangka, Uang Rp450 Miliar Disita

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menetapkan PT Asset Pacific sebagai tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

PT Asset Pacific merupakan entitas usaha dari PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi, konglomerat yang pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018 dengan total kekayaan Rp 20,73 triliun.

"Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat rilis kasus di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9).


Untuk kepentingan pembuktian, kata dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai milik PT Asset Pacific. Tumpukan uang yang disita tersebut dipamerkan saat rilis.

“Di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Qohar .

Atas perbuatannya, PT Asset Pacific dijerat dengan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

PT Asset Pacific ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Kejagung mengklaim dari hasil putusan pengadilan terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Terkait kasus yang sama Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya