Berita

Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan senilai Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific, Senin (30/9)

Hukum

MAFIA MINYAK GORENG

PT Asset Pacific Tersangka, Uang Rp450 Miliar Disita

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menetapkan PT Asset Pacific sebagai tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

PT Asset Pacific merupakan entitas usaha dari PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi, konglomerat yang pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018 dengan total kekayaan Rp 20,73 triliun.

"Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat rilis kasus di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9).


Untuk kepentingan pembuktian, kata dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai milik PT Asset Pacific. Tumpukan uang yang disita tersebut dipamerkan saat rilis.

“Di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Qohar .

Atas perbuatannya, PT Asset Pacific dijerat dengan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

PT Asset Pacific ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Kejagung mengklaim dari hasil putusan pengadilan terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Terkait kasus yang sama Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya