Berita

Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan senilai Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific, Senin (30/9)

Hukum

MAFIA MINYAK GORENG

PT Asset Pacific Tersangka, Uang Rp450 Miliar Disita

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menetapkan PT Asset Pacific sebagai tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

PT Asset Pacific merupakan entitas usaha dari PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi, konglomerat yang pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018 dengan total kekayaan Rp 20,73 triliun.

"Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat rilis kasus di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9).


Untuk kepentingan pembuktian, kata dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai milik PT Asset Pacific. Tumpukan uang yang disita tersebut dipamerkan saat rilis.

“Di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Qohar .

Atas perbuatannya, PT Asset Pacific dijerat dengan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

PT Asset Pacific ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Kejagung mengklaim dari hasil putusan pengadilan terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Terkait kasus yang sama Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya