Berita

Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan senilai Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific, Senin (30/9)

Hukum

MAFIA MINYAK GORENG

PT Asset Pacific Tersangka, Uang Rp450 Miliar Disita

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menetapkan PT Asset Pacific sebagai tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

PT Asset Pacific merupakan entitas usaha dari PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi, konglomerat yang pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018 dengan total kekayaan Rp 20,73 triliun.

"Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat rilis kasus di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9).


Untuk kepentingan pembuktian, kata dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai milik PT Asset Pacific. Tumpukan uang yang disita tersebut dipamerkan saat rilis.

“Di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Qohar .

Atas perbuatannya, PT Asset Pacific dijerat dengan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

PT Asset Pacific ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Kejagung mengklaim dari hasil putusan pengadilan terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Terkait kasus yang sama Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya