Berita

Nazir Salim Manik/RMOL

Politik

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2024 | 19:56 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengaduan yang dilakukan oleh calon Wali Kota Medan, Prof Ridha Darmajaya ke Bawaslu Kota Medan mendapat apresiasi dari kalangan pemerhati politik. Sebab, cara ini dinilai akan menguak persoalan yang memicu terjadinya keberatan ihwal ‘penghilangan gelar profesor’ yang dilakukan oleh KPU Kota Medan terhadap Prof Ridha Darmajaya.

“Sudah pas itu, tempuh jalur hukum yang ada,” kata Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik, Minggu (29/9).

Mantan komisioner KPU Sumut ini mengatakan, keberatan pasangan calon dalam perhelatan Pilkada 2024 harus dituntaskan sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. Dalam hal hilangnya gelar profesor yang membuat Prof Ridha keberatan juga harus dituntaskan lewat pembuktian. Sehingga diketahui siapa yang harus bertanggungjawab.


“Kalau KPU lalai apalagi sengaja, layak mendapat sanksi. Tapi pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, memang perlu pembuktian administrasi formal,” ujarnya.

Pembuktian formal menurut Nazir Salim menjadi cara terbaik  sehingga tidak ada pihak yang dituding memiliki agenda politis terkait masalah yang ada.

“Masuk ke jalur Bawaslu untuk menguji argumentasi KPU secara administrasi. Mereka seharusnya tidak masuk urusan dampak elektoral seperti yang didalilkan,” pungkasnya.

Diketahui penghapusan gelar profesor pada nama Calon Wali Kota Medan, Prof Dr dr Ridha Darmajaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.

Keberatan atas penghapusan gelar itu dilakukan langsung oleh Ridha dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Boydo Panjaitan ke Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Bahorok pada Sabtu (28/9).

Menurut calon wali kota nomor urut 2 itu, ada kesan kesengajaan KPU Medan dalam menghilangkan gelar tersebut. 

Penghilangan gelar itu dinilai akan mengganggu jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Darmajaya -Abdul Rani untuk membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan. Masyarakat akan bingung jika gelar itu hilang.

"Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," ungkapnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya