Berita

Prof Dr dr Ridha Darmajaya di Bawaslu Medan/Ist

Politik

Prof Ridha Keberatan Gegara KPU Ganggu Tagline ‘Medan Butuh Profesor’

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2024 | 17:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penghapusan gelar profesor pada nama Calon Wali Kota Medan, Prof Dr dr Ridha Darmajaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.

Keberatan atas penghapusan gelar itu dilakukan langsung oleh Ridha dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Boydo Panjaitan ke Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Bahorok pada Sabtu (28/9).

Menurut calon wali kota nomor urut 2 itu, ada kesan kesengajaan KPU Medan dalam menghilangkan gelar tersebut. Sebab, penyandangan gelar itu sendiri juga masih tetap digunakan oleh sosok yang berlatarbelakang ahli bedah syarat ini pada surat pengajuan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada sisi lain, penghilangan gelar itu akan mengganggu jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Darmajaya -Abdul Rani untuk membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan. Masyarakat akan bingung jika gelar itu hilang.

"Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Medan, Davir Reynold mengatakan saat ini mereka masih melakukan kajian atas laporan yang mereka terima. 

“Kita masih mengkaji laporannya,” katanya, Minggu (29/9).

Secara rinci, anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra mengatakan kajian mereka akan dikaitkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota  sebagaimana disebutkan soal pencantuman gelar, yang dicantumkan adalah gelar akademik, gelar sosial, gelar keagamaan dan gelar adat.


Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya