Berita

Prof Dr dr Ridha Darmajaya di Bawaslu Medan/Ist

Politik

Prof Ridha Keberatan Gegara KPU Ganggu Tagline ‘Medan Butuh Profesor’

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2024 | 17:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penghapusan gelar profesor pada nama Calon Wali Kota Medan, Prof Dr dr Ridha Darmajaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.

Keberatan atas penghapusan gelar itu dilakukan langsung oleh Ridha dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Boydo Panjaitan ke Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Bahorok pada Sabtu (28/9).

Menurut calon wali kota nomor urut 2 itu, ada kesan kesengajaan KPU Medan dalam menghilangkan gelar tersebut. Sebab, penyandangan gelar itu sendiri juga masih tetap digunakan oleh sosok yang berlatarbelakang ahli bedah syarat ini pada surat pengajuan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Pada sisi lain, penghilangan gelar itu akan mengganggu jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Darmajaya -Abdul Rani untuk membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan. Masyarakat akan bingung jika gelar itu hilang.

"Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Medan, Davir Reynold mengatakan saat ini mereka masih melakukan kajian atas laporan yang mereka terima. 

“Kita masih mengkaji laporannya,” katanya, Minggu (29/9).

Secara rinci, anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra mengatakan kajian mereka akan dikaitkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota  sebagaimana disebutkan soal pencantuman gelar, yang dicantumkan adalah gelar akademik, gelar sosial, gelar keagamaan dan gelar adat.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya