Prof Ridha Darmajaya sedang melapor dan diterima oleh anggoat Bawaslu Medan, Fachril Syahputra/Ist
Calon Wali Kota Medan Prof dr Ridha Darmajaya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan, di Jalan Sei Bahorok Medan Sabtu (28/9).
Adapun materi yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut 2 tersebut terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor, di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan nomor urut pasangan calon nama peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.
Dalam penetapan KPU Medan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB tertera sebagai peserta nomor urut 2 dengan nama Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH.
Saat melaporkan, Ridha didampingi Sekretaris Umum Tim Sukses Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan dan Ketua Tim Kuasa Hukum, Gerald P Siahaan.
Dalam kesempatan itu, Ridha Darmajaya yang diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan Fachril Syahputra.
Dijelaskan, bahwa tidak tercantumkanna gelar Profesor pada nomor urut paslon nomor urut 2 itu oleh KPU Medan dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat pada saat pemilihan yang digelar pada 27 November 2024.
Apalagi, katanya, jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Darmajaya -Abdul Rani membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan.
Tapi, bilamana gelar Profesor itu akhirnya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, pada saat pelaksanaan pemilihan pastinya masyarakat akan bertanya calon mana yang bergelar profesor.
"Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," harapnya.