Berita

Perwakilan nelayan lobster Amar Takdim Souwokil (tengah)/Ist

Bisnis

Ekspor BBL Sarat Manipulasi, Nelayan Lobster Lapor ke Bea Cukai

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2024 | 14:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan lobster Indonesia yang berpangkal pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) ternyata masih mengedepankan pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.

Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa semangat Permen tersebut ada di budidaya. Namun pada kenyataannya, budidaya lobster seperti jalan di tempat.

Praktis kebijakan ini banyak mendapat pertentangan dari nelayan dan pembudidaya di dalam negeri karena dianggap hanya menguntungkan segelintir elite bahkan terindikasi merugikan negara.                     


Perwakilan nelayan lobster Amar Takdim Souwokil angkat bicara terkait ini. Ia mengendus banyak monopoli yang dilakukan perusahaan joint venture dengan Vietnam terkait ekspor BBL.
 
“Kita menyikapi adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bersama perusahaan eksportir BBL yang terkesan monopoli dan berkedok budidaya,” ucap Amar kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Menurut dia, dari kuota tangkap 493 juta BBL di perairan Indonesia,  sekitar 9,8 juta ekor BBL dalam kurun waktu 5 bulan (sejak Maret hingga September terus dikirim ke luar negeri.

“Kita menduga ada sekitar 80 persen ekspor BBL ilegal berkedok budidaya yang diikat oleh regulasi dan 20 persen ekspor resmi negara. Namun, dari 20 persen BBL ekspor itu, perolehan PNBP hanya berkisar 16 persen saja. Karena sistem pembelian ke koperasi modusnya dua PO yang seharusnya satu PO,” beber dia.

“Misalnya perusahaan kirim surat permintaan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dengan harga Rp15 ribu, kemudian disetujui oleh BLU. Tetapi dibalik itu, perusahaan juga terbitkan PO baru lagi dengan permintaan ke koperasi nelayan dengan harga lebih tinggi atau Rp18 ribu. Seharusnya hanya satu PO yakni PO dari BLU ke koperasi," tambahnya.
 
Ia menegaskan hal itu yang dikatakan monopoli dan ilegal yang dilakukan perusahaan ekspor BBL. Amar yang juga Ketua Persatuan Aksi Nelayan Lobster Indonesia (Panelis) itu melakukan investigasi di lapangan mengenai kejanggalan dari berjalannya kebijakan ini.  

“Dugaan penggelembungan saat ekspor itu terjadi, misalnya 1 kantong isi BBL sebanyak 1000 ekor, namun di dalamnya terdapat 2500-3000 ekor. Terjadinya hal demikian, karena PO diterbitkan dua, ada yang lewat BLU dan perusahaan langsung ke koperasi,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Amar melaporkan hal ini ke Bea Cukai pada 11 September 2024. Ia berdarap Bea Cukai lebih fokus lagi mengawasi peredaran ekspor BBL ini.

“Seharusnya, Bea Cukai, Kepolisian dan BKIPM bongkar setiap kantong atau Bea Cukai standby di BLU saat dimasukan benih lobster tersebut ke kantong sebelum dikirim. Bila perlu, libatkan KPK dalam pengawasan. Supaya dugaan korupsi tersebut tidak terjadi,” jelasnya.

Namun, selama legalitas ekspor melalui Permen 7/2024, Bea Cukai belum melakukan pengawasan dan tidak bersinergi dalam mengawasi semua perusahaan yang mendapat izin ekspor BBL.

Menurut dia pengawasan Bea Cukai masih sangat lemah dalam peredaran BBL ke luar negeri.

“Strategi ekspor benih lobster ke Vietnam itu, tiga sistem yakni pertama; penggelembungan jumlah BBL dalam satu kantong dan pengiriman tidak dicegah atau tidak diperiksa di Bandara dengan alasan "kalau bongkar ulang, maka BBL bisa mati."

Kedua, sambung dia, atas kelemahan Bea Cukai tidak melakukan kontrol jalur barang BBL keluar, maka kemudahan bagi perusahaan ekspor BBL untuk beraksi penggelembungan. Dan ketiga, perusahaan ekspor mengirim benih lobster, tetap atas nama negara yang mestinya bisa dilakukan pencegahan.

“Bahkan, keterangan menyakitkan dari unsur Bea Cukai saat melaporkan masalah dugaan ini, berkata ‘kami harus koordinasi dengan KKP karena aturannya sudah legal’. Jika begitu, secara prinsip, Bea Cukai sudah abaikan kebijakan pengawasan yang merupakan tugas dan fungsinya. Mestinya, Bea Cukai mencegah terjadinya dugaan tindakan ilegal penggelembungan benih lobster,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya